Mohon tunggu...
Dwi RetnoWulandari
Dwi RetnoWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa smt 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan dan Bisnis dalam Islam

9 Januari 2024   21:27 Diperbarui: 9 Januari 2024   22:11 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat, sebagai rukun Islam, harus dikeluarkan dari hasil bisnis untuk membersihkan harta dan mendapatkan keberkahan. Prinsip-prinsip Islam, seperti kepuasan konsumen, pelayanan unggul, transparansi, dan persaingan sehat, mencerminkan etika berbisnis yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

2. Sistem Perdagangan dalam Islam

Perdagangan dalam Islam memiliki prinsip-prinsip seperti al-bai, al-tijarah, dan al-mubadalah, yang dalam terminologi mengacu pada pertukaran barang dengan barang atau uang dengan saling merelakan hak milik. Dalam sejarah, perdagangan Islam memainkan peran penting dalam perolehan harta, dengan Islam memimpin hukum-hukum yang mendukung persaingan sehat.

Ekonomi Islam memiliki empat landasan filosofis, termasuk tauhid (mengikuti ketentuan Allah), keadilan, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. Kebebasan ekonomi ditekankan, di mana individu bebas melakukan aktivitas ekonomi tanpa larangan, tetapi dengan memperoleh keridhaan Allah.

Sistem perdagangan dalam Islam mengakui muamalah sebagai aspek kehidupan yang menekankan hubungan horizontal dan sektor rill. Islam lebih mengutamakan sektor rill daripada moneter, memastikan keterkaitan keduanya dengan efektif dan efisien. Perdagangan dalam Islam harus mengikuti prinsip kaidah yang ditetapkan oleh Allah, memastikan aktivitas perdagangan menjadi nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Ciri-ciri perdagangan Islam melibatkan kejujuran, menolak praktik zero-sum game, yang artinya keuntungan satu pihak tidak berarti kerugian pihak lain. Larangan penipuan (gharar) ditegaskan, dan Surat An-Nisa' 29:5 mengarahkan umat Islam untuk menjauhi jalan batil dalam perdagangan. Ayat ini juga menekankan bahwa berdagang seharusnya tidak menghalangi kewajiban beribadah kepada Allah.

Didalam Alquran Surat An-Nisa' 29:5 menjelaskan bahwa berdagang merupakan jalan yang telah diperintahkan oleh Allah untuk menghindari dari jalan bathil dalam pertukaran sesuatu yang terjadi diantara sesama manusia. Seperti yang dijelaskan dalam Surah Al- quran An-Nisa' 29:5

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.".

3. Larangan dalam Berdagang

Dalam berdagang seorang muslim harus mempunyai etika dan harus tau larangan dalam berdagang agar nilai kejujuran tidak hilang. Menurut Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, adapun beberapa hal yang dilarang dalam perdagangan, antara lain:

* Menjual dengan yang haram. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkanmemperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim),sehingga, secara hukum haram untuk dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun