Mohon tunggu...
Dwiki Zainur
Dwiki Zainur Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar sekolah

bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Atau Undang-undang yang Berlaku untuk Perilaku Kejahatan di Medsos

15 Mei 2024   22:25 Diperbarui: 15 Mei 2024   22:46 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan undang-undang ini sering kali dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Siber dan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas memonitor dan memblokir konten-konten yang melanggar hukum. Proses hukum bisa dilakukan terhadap individu maupun entitas yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, baik melalui laporan masyarakat maupun tindakan proaktif dari pihak berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun