Mohon tunggu...
Dwiki Zainur
Dwiki Zainur Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar sekolah

bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Atau Undang-undang yang Berlaku untuk Perilaku Kejahatan di Medsos

15 Mei 2024   22:25 Diperbarui: 15 Mei 2024   22:46 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halooo sobat digital, di zaman yang modern dan juga canggih ini banyak kejahatan yang terjadi terutama pada dunia digital entah bullying, atau yang lain nya. Kali ini kita akan membahas hukum atau undang-undang apa saja yang berlaku untuk mengatasi kejahatan pada dunia digital. LET'S GO

Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, yang mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga penyebaran konten ilegal. Berikut adalah beberapa hukum atau undang-undang utama yang mengatur kejahatan di media sosial:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :

   - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

   - Pasal 27 ayat 3: Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

   - Pasal 28 ayat 2: Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

   - Pasal 29: Mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

   - Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan, misalnya Pasal 310 dan 311 KUHP.

   - Pasal 156a: Mengatur tentang penistaan agama.

3. Undang-Undang Pornografi:

   - UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

   - Mengatur tentang distribusi, produksi, dan penyimpanan konten pornografi.

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) :

   - Beberapa peraturan yang mengatur tata cara penanganan konten negatif dan pemblokiran situs yang melanggar hukum, misalnya Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

5. Undang-Undang Perlindungan Anak :

   - UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.

   - Mengatur tentang eksploitasi anak, termasuk di media sosial.

6. Undang-Undang Hak Cipta:

   - UU No. 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta.

   - Mengatur tentang pelanggaran hak cipta di media sosial.

Penerapan undang-undang ini sering kali dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Siber dan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas memonitor dan memblokir konten-konten yang melanggar hukum. Proses hukum bisa dilakukan terhadap individu maupun entitas yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, baik melalui laporan masyarakat maupun tindakan proaktif dari pihak berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun