Penerapan undang-undang ini sering kali dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Siber dan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas memonitor dan memblokir konten-konten yang melanggar hukum. Proses hukum bisa dilakukan terhadap individu maupun entitas yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, baik melalui laporan masyarakat maupun tindakan proaktif dari pihak berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!