Maka dapat disimpulkan bahwa dari analisis Maqasid as-Syariah hak asuh anak dalam pernikahan siri banyak mengandung mudharat karena tidak memenuhi dalam prinsip-prinsip Maqasid as-Syariah.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENTASINYA:
Menurut penulis, pernikahan seharusnya tetap dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sebab meskipun pernikahan siri sah secara agama namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa ada pencatatan yang sah atas pernikahan yang dilakukan justru mengakibatkan adanya hak-hak yang tidak didapatkan oleh anak yang seharusnya hak tersebut di dapat secara mutlak.
DURROTUN FATIHAH (212121023)
HKI
FAKULTAS SYARIAH
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H