Mohon tunggu...
Durrotun Fatihah
Durrotun Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pernikahan Siri Dalam Prespektif Hukum Islam Di Indonesia

3 Juni 2023   08:54 Diperbarui: 3 Juni 2023   08:57 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBAHASAN HASIL REVIEW:

Pernikahan siri, pernikahan yang sah secara agama namun tidak diakui oleh negara. Disebutkan dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang kedudukan anak bahwa terdapat arti khusus tentang pengertian dan status anak di dalam bidang politik dan menjadi dasar kedudukan anak. Anak disebut sebagai subjek hukum yang harus dipelihara, dilindungi, dan dibina untuk mencapai kemaslahatan. Menurut UU nomor 1 tahun 1974 dalam Bab IX pasal 43 ayat 1 anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan teknologi dan ilmu pengetahuan atau alat bukti lain sehingga menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dalam KHI, anak luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Akibat hukum anak luar nikah menurut KHI adalah tidak berhak memperoleh hubungan nafkah, hak-hak waris (pewarisan), hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan anak) dan perwalian dari ayah yang membenihkannya, melainkan kepada ibunya. Hukum Islam menetapkan anak menempati garis warisan pertama dalam hal menerima warisan dari orang tuanya. Mengenai anak luar kawin sebagai anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan kerabat ayahnya dan hanya mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. oleh karena anak luar kawin (laki-laki ataupun perempuan) tidak mewarisi harta ayahnya dan tidak pula dari seorang kerabat ayahnya sebagaimana ayahnya tidak mewarisinya karena anak tersebut tidak diakui hubungan darahnya dengan ayahnya. 

Wahbah Zuhaili menuturkan bahwa menentukan hubungan nasab seorang anak dengan beberapa cara, yaitu pernikahan yang sah, pengakuan garis keturunan atau nasab (isbat nasab bil iqrar) dan pembuktian. hubungan nasab bagi anak diawali dari adanya pernikahan yang sah.Semua Imam mazhab sepakat dengan hal tersebut. Istilhaq merupakan istilah di dalam Fiqih yang digunakan untuk suatu pengakuan garis keturunan atau nasab (Isbat nasab bil iqrar). Abdul Manan (ahli hukum Islam Indonesia) menuturkan bahwa jalan istilhaq dapat ditempuh untuk mengakui anak zina yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah akibat hubungan ghairu syar'i. Hal ini dapat ditempuh apabila secara zahir bahwa hubungan mereka tidak sah (berzina) tidak terpenuhi. Terdapat aturan hukum dalam hukum islam tentang nasab seorang anak dengan ayahnya dengan cara pembuktian. Cara ini disebut dengan mubaiyyinah (perbandingan), yaitu pembuktian berdasarkan bukti yang sah bahwa anak tersebut betul-betul senasab dengan orang tuanya. Misalnya dilihat dari kemiripan antara orang tua dengan anaknya dan didukung pengakuan dari masyarakat bahwa mereka mempunyai hubungan nasab. Karena dalam hukum Islam, suatu hak nasab bagi seseorang harus dilandasi dengan perkawinan yang sah.

Berkaitan dengan hak asuh anak di luar perkawinan dapat dibedakan menjadi 2 aspek yakni, maslahah dan mudharat. Sebagaimana yang di jelaskan di dalam maslahah sendiri, hak asuh anak dari nikah siri hanya di hubungkan dengan ibunya. Secara psikologi anak yang masih berusia 0-11 tahun masih membutuhkan perhatian lebih dari ibunya, seperti anak yang baru lahir masih membutuhkan ASI dari ibunya. Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, dia boleh memilih sendiri dengan siapa dia ingin di asuh. Dan mudharat nya, karena Indonesia memiliki 2 (dua) hukum yang harus diselaraskan yaitu, hukum islam dan hukum positif. Sekali pun anak nikah siri itu sah dari pernikahan yang sah secara agama maka tetap saja secara hukum positif anak tersebut di anggap anak luar nikah dan secara administrasi negara dia tidak tercatat. 

Dalam konsep Maqasid as-Syariah 5 pilar yang harus di selaraskan berkaitan dalam hak asuh anak pernikahan siri secara garis besar dapat di katakan belum memenuhi secara sempurna, karena ada hal-hal yang seharusnya itu mutlak harus dilaksanakan, Contoh:

1. Menjaga agama, meskipun pernikahan siri itu sah tapi hak asuh anak tidak tercatatkan secara negara sedagkan di dalam agama islam diajarkan bahawa umat muslim juga harus menaati hukum yang ada di negaranya. 

2. Menjaga akal, dengan adanya hak asuh anak dalam pernikahan siri tanpa dicatatkan secara administarsi negara maka akan meimbulkan pemikiran-pemikiran negatif terhadap anak nantinya tumbuh dewasa.

3  Menjaga keturunan, anak hasil pernikahan siri dianggap dari pernikahan diluar administrasi negara, sehingga dapat dikatakan anak itu tidak memiliki nasab secara administrasi negara kepada ayahnya meskipun secara pernikahan siri anak itu sah sebagai anak kandungnya.

4. Menjaga harta, kedepannya anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dalam kacamata hukum positif Indonesia, karena anak pernikahan siri tanpa dicatatkan di administrasi negara bukan merupakan anak dari suami istri hanya merupakan anak dari seorang ibu.

5. Menjaga jiwa, secara psikologi nantinya adanya ketidaksinambungan antara administrasi agama dan administrasi negara mengakibatkan mental anak menjadi terganggu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun