Mohon tunggu...
Durrotun Fatihah
Durrotun Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pernikahan Siri Dalam Prespektif Hukum Islam Di Indonesia

3 Juni 2023   08:54 Diperbarui: 3 Juni 2023   08:57 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dapat disimpulkan bahwa dari analisis Maqasid as-Syariah hak asuh anak dalam pernikahan siri banyak mengandung mudharat karena tidak memenuhi dalam prinsip-prinsip Maqasid as-Syariah.

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENTASINYA:

Menurut penulis, pernikahan seharusnya tetap dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sebab meskipun pernikahan siri sah secara agama namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa ada pencatatan yang sah atas pernikahan yang dilakukan justru mengakibatkan adanya hak-hak yang tidak didapatkan oleh anak yang seharusnya hak tersebut di dapat secara mutlak.

DURROTUN FATIHAH (212121023)

HKI

FAKULTAS SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun