Mohon tunggu...
Durrotun nashikhah
Durrotun nashikhah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hoby membaca karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKWT di Mata Karyawan, Apakah Perlindungan Hukum Sudah Memadai?

17 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak digunakan di Indonesia, namun sering kali menimbulkan tantangan terkait perlindungan hak karyawan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan karyawan terhadap keadilan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan PKWT. Penelitian ini berfokus pada pemahaman karyawan terhadap isi kontrak, tantangan yang dihadapi, serta implementasi PKWT oleh perusahaan. Dengan menggunakan teori keadilan distributif dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan, penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap karyawan kontrak dari berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas karyawan merasa kurang memahami isi kontrak akibat minimnya transparansi dari perusahaan. Selain itu, pelaksanaan PKWT sering kali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan ketidakpastian kerja dan perlakuan yang tidak adil. Studi ini menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan kontrak serta pengawasan hukum yang lebih ketat untuk memastikan perlindungan hak karyawan kontrak.


Kata kunci = PKWT, Karyawan Kontrak, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Hak.

Abstract


The Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is a common form of employment relationship in Indonesia, yet it often poses challenges concerning employee rights protection. This article aims to analyze employees' perceptions of justice and legal protection in the implementation of PKWT. The research focuses on employees' understanding of contract content, the challenges they face, and how PKWT is implemented by companies.
Using the theory of distributive justice and compliance with labor laws, this study was conducted through a qualitative method involving in-depth interviews with contract employees from various sectors. The results indicate that most employees have limited understanding of contract content due to the lack of transparency from companies. Furthermore, the implementation of PKWT often does not comply with applicable regulations, resulting in job insecurity and unfair treatment.
This study underscores the importance of transparency in contract drafting and stricter legal supervision to ensure the protection of contract employees' rights.


Keywords: PKWT, Contract Employees, Labor Law, Rights Protection.

Pendahuluan:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang memiliki batas waktu atau periode tertentu. Ini digunakan dalam situasi di mana pekerjaan bersifat sementara atau proyek-based, seperti pekerjaan musiman atau pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Regulasi mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan disempurnakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, memastikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang fleksibel dan hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan yang adil.


Menurut teori keadilan distributif, hubungan kerja ideal mencerminkan distribusi hak dan kewajiban yang seimbang antara pekerja dan pemberi kerja (Colquitt et al., 2001). Dalam konteks PKWT, keadilan distributif dicapai jika karyawan mendapatkan hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang memadai. Namun, penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan sering tidak sejalan dengan prinsip ini. Sutrisno (2020) menemukan bahwa karyawan kontrak di sektor manufaktur mengalami ketidakpastian kerja akibat kurangnya kepastian perpanjangan kontrak. Rahmawati dan Yuniar (2021) menegaskan bahwa kurangnya transparansi dalam kontrak dan rendahnya literasi hukum karyawan berkontribusi pada ketimpangan dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Ketidakseimbangan ini merugikan karyawan, terutama saat perusahaan lebih fokus pada fleksibilitas operasional daripada perlindungan hak karyawan.


Kajian mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah banyak dilakukan, tetapi sering kali fokus pada perspektif perusahaan atau analisis kebijakan. Penelitian ini berupaya menggali pengalaman langsung karyawan kontrak sebagai pihak yang terdampak PKWT. Fokusnya adalah memahami makna keadilan dalam hubungan kerja berbasis PKWT, terutama terkait transparansi kontrak, kepastian kerja, dan perlindungan hukum. Pendekatan ini menyoroti kesenjangan antara regulasi dan implementasi dari sudut pandang pekerja, serta menerapkan teori keadilan distributif untuk mengevaluasi hubungan kerja dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia. Temuan diharapkan menjadi masukan bagi perusahaan dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.

Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis untuk mengeksplorasi pengalaman karyawan yang bekerja dengan sistem PKWT. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan karyawan kontrak dari berbagai sektor, dipilih secara purposif berdasarkan masa kerja dan pengalaman mereka. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dalam pemahaman karyawan tentang isi kontrak, tantangan yang dihadapi, dan pandangan terhadap perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak karyawan merasa kurang memahami isi PKWT akibat kurangnya transparansi dan penjelasan dari perusahaan, serta mengalami ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan. Praktik di lapangan sering tidak sesuai regulasi, seperti pelanggaran batas waktu kontrak. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun regulasi PKWT bertujuan melindungi hak karyawan, implementasinya masih jauh dari ideal. Diperlukan langkah konkret dari perusahaan dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak karyawan sesuai prinsip keadilan distributif.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana pemahaman karyawan trhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
2. Apakah pelaksanaan PKWT dalam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi karyawan?

Teori

Kajian teori mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan pada berbagai sumber, seperti PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur dasar hukum PKWT, serta penjelasan dari Generali Indonesia mengenai hak dan kewajiban pekerja PKWT. Menurut Jurnal De Jure, PKWT harus menjamin perlindungan hukum bagi pekerja, sedangkan Adityaningrum & Siswanto menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapannya. Selain itu, teori keadilan, seperti keadilan komutatif dan distributif, dijelaskan dalam Tinjauan Pustaka Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk memastikan hubungan kerja yang seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.


Penelitian ini menggunakan teori keadilan distributif sebagai kerangka analisis utama untuk memahami dinamika hubungan kerja berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Teori keadilan distributif, berfokus pada bagaimana individu menilai keadilan berdasarkan distribusi sumber daya atau hasil dalam suatu hubungan. Dalam konteks hubungan kerja, teori ini mengukur keadilan dari perspektif karyawan dengan membandingkan kontribusi mereka, seperti waktu, tenaga, dan keterampilan, dengan hasil yang diterima, seperti upah, tunjangan, dan perlakuan yang adil.


Teori ini relevan dalam analisis PKWT karena karyawan kontrak sering kali menghadapi ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan hak, dan perlakuan yang berbeda dibandingkan karyawan tetap, yang mencerminkan ketimpangan dalam distribusi hak dan kewajiban. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan perspektif kepatuhan hukum ketenagakerjaan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi PKWT sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pendekatan teoretis ini memberikan landasan untuk mengeksplorasi kesenjangan antara regulasi, implementasi, dan pengalaman karyawan dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Dengan memahami isu ini melalui lensa teori keadilan distributif dan kepatuhan hukum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi karyawan kontrak serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang.

Metode


Metode penelitian ini menggabungkan kajian kepustakaan untuk memberikan landasan teori yang kuat dan wawancara untuk memperoleh data lapangan yang lebih kaya dan kontekstual. Kombinasi keduanya di harapkan dapat memberikan pemahaman yang holistictentang pelaksanaan PKWT di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh karyawan dan perusahaan dalam menjalankan regulasi yang ada.

Pembahasan

Pemahaman karyawan terhadap isi dan pelaksanaan PKWT merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan hubungan kerja yang adil. Menurut regulasi, PKWT harus mencakup ketentuan yang jelas, seperti durasi kontrak, jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta jaminan sosial (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021). Transparansi dalam penyusunan dan penjelasan kontrak menjadi kunci untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Namun, dalam praktiknya, banyak karyawan mengaku hanya menerima dokumen kontrak untuk ditandatangani tanpa penjelasan rinci dari perusahaan. Hal ini sering kali terjadi pada sektor padat karya dan jasa, di mana karyawan cenderung memiliki posisi tawar yang rendah.


Penelitian Rahmawati dan Yuniar (2021) menunjukkan bahwa sekitar 70% karyawan kontrak di Indonesia tidak memahami isi kontrak yang mereka tanda tangani. Ketidaktahuan ini disebabkan oleh minimnya literasi hukum karyawan dan kurangnya transparansi dari pihak perusahaan. Akibatnya, karyawan sering merasa dirugikan ketika menghadapi persoalan seperti pemutusan hubungan kerja mendadak atau ketidaksesuaian antara kontrak tertulis dengan kondisi kerja di lapangan. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang dirancang untuk melindungi karyawan dan realitas yang terjadi di lapangan.


1. Definisi dan Pentingnya


Keadilan Distributif Merupakan aspek keadilan yang berkaitan dengan pembagian pendapatan atau hasil yang diperoleh karyawan. Ini termasuk kepuasan, komitmen, dan kinerja karyawan. Keadilan distributif memastikan bahwa hasil yang diberikan organisasi kepada karyawan berdampak positif pada kepuasan dan komitmen karyawannya.


2. Indikator Keadilan Distributif


a. Usaha dan Imbalan: Besaran imbalan harus sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh karyawan. Jika hasilnya berupa gaji, maka gaji harus proporsional dengan usaha yang dilakukan.

b. Kontribusi dan Imbalan: Imbalan harus sesuai dengan apa yang dilakukan karyawan terhadap pekerjaannya. Jika karyawan melakukan hal yang baik, maka imbalan yang diterima pun harus baik; sebaliknya, jika karyawan kurang baik, maka imbalan juga akan kurang baik.


3. Perbandingan dengan Rekan


Karyawan akan membandingkan imbalan yang diperoleh dengan rekan-rekan satu divisi untuk memastikan kesamaan dalam pembagian imbalan.


4. Kelemahan Teori Keadilan Distributif


Fokus pada Distribusi: Teori ini hanya fokus pada distribusi sumber daya dan hasil tanpa mempertimbangkan proses yang mendasari distribusi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan proses pengambilan keputusan dan komunikasi yang transparan dalam implementasi PKWT.


5. Importance of Transparency and Procedural Justice


a. Transparansi dalam Implementasi PKWT: Perusahaan harus memberikan penjelasan yang memadai tentang isi kontrak agar karyawan memahami hak-hak mereka. Kurangnya transparansi membuat karyawan merasa dirugikan, meskipun secara formal mereka mendapatkan hak yang sesuai regulasi.


b. Posisi Dominan Perusahaan: Dalam PKWT, perusahaan sering kali memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan karyawan. Hal ini membuat karyawan merasa terpaksa menerima kontrak tanpa memahami isi atau konsekuensinya. Untuk mengatasi masalah ini, teori prosedural keadilan yang menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan sangat relevan


Temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam praktik hubungan kerja dan pengembangan teori ketenagakerjaan. Perusahaan perlu meningkatkan transparansi dalam penyusunan dan penjelasan PKWT, misalnya melalui pelatihan bagi karyawan sebelum penandatanganan kontrak. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan untuk memastikan karyawan memahami hak-hak mereka.

Secara teori, kritik terhadap keadilan distributif menekankan perlunya pendekatan holistik yang menggabungkan teori keadilan prosedural. Ini mencakup pentingnya komunikasi yang transparan dan partisipatif, melengkapi kelemahan teori keadilan distributif.
Secara keseluruhan, pemahaman karyawan tentang PKWT adalah isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidisiplin, melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, dengan durasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Perusahaan diwajibkan memberikan hak-hak dasar seperti upah yang layak dan jaminan sosial.


Namun, banyak penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan sering tidak sesuai regulasi. Misalnya, Sutrisno (2020) menemukan bahwa perusahaan memperpanjang kontrak melebihi batas yang diizinkan, menyebabkan ketidakpastian kerja bagi karyawan. Selain itu, prinsip keadilan dalam pelaksanaan PKWT juga menjadi perhatian, di mana banyak karyawan merasa tidak diperlakukan adil dalam hal hak dan tunjangan.


Teori keadilan distributif menjadi kerangka utama dalam menilai pelaksanaan PKWT. Teori ini berfokus pada kesetaraan antara kontribusi karyawan dan hasil yang mereka terima. Namun, teori ini kurang memperhatikan dimensi prosedural dalam hubungan kerja, seperti mekanisme penyusunan kontrak dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Dalam konteks PKWT, pelanggaran regulasi sering kali terjadi akibat minimnya pengawasan pemerintah dan lemahnya posisi tawar karyawan.

Kelemahan lain dari teori ini adalah kecenderungannya untuk mengabaikan faktor-faktor struktural, seperti ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan sering kali memiliki kendali penuh atas penyusunan kontrak, sementara karyawan tidak memiliki pilihan selain menerima syarat-syarat yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam PKWT tidak hanya bergantung pada distribusi hak, tetapi juga pada proses yang mendasari pelaksanaannya.


Untuk mengatasi kelemahan ini, teori keadilan distributif perlu dilengkapi dengan teori keadilan prosedural dan teori kekuasaan dalam hubungan kerja. Kedua teori ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam menganalisis pelaksanaan PKWT, khususnya dalam konteks ketimpangan struktural yang sering terjadi di Indonesia.


Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar regulasi. Perusahaan juga harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja dengan menyusun kontrak secara transparan dan menghormati hak-hak karyawan.


Dari sisi teori, pendekatan multidimensional diperlukan untuk memahami keadilan dalam hubungan kerja. Penggabungan teori keadilan distributif, prosedural, dan kekuasaan dapat memberikan kerangka analisis yang lebih komprehensif. Secara keseluruhan, tantangan dalam pelaksanaan PKWT memerlukan sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan karyawan untuk menciptakan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan.

Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, penelitian ini menghasilkan dua temuan utama.
Pertama, pemahaman karyawan terhadap isi dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sangat terbatas. Minimnya transparansi dari perusahaan dalam menjelaskan isi kontrak, serta rendahnya literasi hukum di kalangan karyawan, mengakibatkan mereka sering tidak menyadari hak dan kewajiban mereka. Hal ini menempatkan karyawan dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam hubungan kerja.


Kedua, pelaksanaan PKWT di lapangan sering kali tidak sesuai dengan regulasi dan prinsip keadilan. Banyak perusahaan melanggar ketentuan durasi kontrak dan tidak memberikan kompensasi yang layak, serta mendiskriminasi karyawan kontrak dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja. Ketidaksesuaian ini menciptakan ketidakpastian kerja bagi karyawan, bertentangan dengan tujuan regulasi untuk memberikan perlindungan hukum yang adil.


Kesimpulan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi PKWT sudah jelas, implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan kesadaran hukum di antara semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Penelitian ini membuka peluang untuk pengembangan teori yang lebih holistik dalam menganalisis hubungan kerja di masa depan.

Daftar pusaka


Generali Indonesia. "Memahami PKWT Serta Hak dan Kewajibannya." Diakses dari: Generali.


Hukum online "pekerja wajib tau perbedaan PKWT dan PKWTT."


Repository UMU, Tinjauan Pustaka Bab II, Universitas Muhammadiyah Surakarta (5 Januari 2025.) https://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/31286/F.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y


Repository UMU, Intisari dan Abstrak, Universitas Muhammadiyah Surakarta (5 Januari 2025.) http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/22408/Intisari%20&%20Abstract.pdf?sequence=4&isAllowed=y


Unas Repository, Keadilan Komutatif Bab I, Universitas Sumatera Utara. (5 Januari 2025.) http://repository.unas.ac.id/8589/2/BAB%20I.pdf


Jurnal De Jure, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Jenis Dan Bentuk Perlindungan Hukum Yang Ada Saat Ini  (Januari 2025.)
https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/364/pdf


Adityaningrum, N., & Siswanto, W, Transparansi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Berkeadilan di Lingkungan Perusahaan Sektor Tekstil. (Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12961-12971. DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4523 1.)


Hukumonline. (2024). Transparansi versus Kerahasiaan Kontrak di Badan Publik. Diakses dari: Hukumonline.
PP No. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diakses dari Peraturan BPK.


Sutrisno, A. (2020). "Analisis Penerapan PKWT di Sektor Industri." Jurnal Ketenagakerjaan.


Gajimu.com. "Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)." Diakses dari Gajimu.


Tjahjono, K., & Riniarti, A. (2015). "Keadilan Distributif dan Prosedural dalam Hubungan Kerja." Jurnal Manajemen.


Sutrisno, A. (2020). "Analisis Penerapan PKWT di Sektor Industri." Jurnal Ketenagakerjaan.


Folger, R., & Konovsky, M. A. (1989). "Effects of Procedural and Distributive Justice on Reactions to Pay Raise Decisions." Academy of Management Journal.


Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap PKWT di Kota Surabaya.


Implementasi Pengawasan dan Pemberian Sanksi Terhadap PKWT.


Putusan MK Perkuat Peran Pengawas Ketenagakerjaan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun