Mohon tunggu...
Durrotun nashikhah
Durrotun nashikhah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hoby membaca karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKWT di Mata Karyawan, Apakah Perlindungan Hukum Sudah Memadai?

17 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumusan Masalah

1. Bagaimana pemahaman karyawan trhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
2. Apakah pelaksanaan PKWT dalam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi karyawan?

Teori

Kajian teori mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan pada berbagai sumber, seperti PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur dasar hukum PKWT, serta penjelasan dari Generali Indonesia mengenai hak dan kewajiban pekerja PKWT. Menurut Jurnal De Jure, PKWT harus menjamin perlindungan hukum bagi pekerja, sedangkan Adityaningrum & Siswanto menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapannya. Selain itu, teori keadilan, seperti keadilan komutatif dan distributif, dijelaskan dalam Tinjauan Pustaka Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk memastikan hubungan kerja yang seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.


Penelitian ini menggunakan teori keadilan distributif sebagai kerangka analisis utama untuk memahami dinamika hubungan kerja berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Teori keadilan distributif, berfokus pada bagaimana individu menilai keadilan berdasarkan distribusi sumber daya atau hasil dalam suatu hubungan. Dalam konteks hubungan kerja, teori ini mengukur keadilan dari perspektif karyawan dengan membandingkan kontribusi mereka, seperti waktu, tenaga, dan keterampilan, dengan hasil yang diterima, seperti upah, tunjangan, dan perlakuan yang adil.


Teori ini relevan dalam analisis PKWT karena karyawan kontrak sering kali menghadapi ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan hak, dan perlakuan yang berbeda dibandingkan karyawan tetap, yang mencerminkan ketimpangan dalam distribusi hak dan kewajiban. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan perspektif kepatuhan hukum ketenagakerjaan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi PKWT sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pendekatan teoretis ini memberikan landasan untuk mengeksplorasi kesenjangan antara regulasi, implementasi, dan pengalaman karyawan dalam hubungan kerja berbasis PKWT. Dengan memahami isu ini melalui lensa teori keadilan distributif dan kepatuhan hukum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi karyawan kontrak serta memberikan rekomendasi untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang.

Metode


Metode penelitian ini menggabungkan kajian kepustakaan untuk memberikan landasan teori yang kuat dan wawancara untuk memperoleh data lapangan yang lebih kaya dan kontekstual. Kombinasi keduanya di harapkan dapat memberikan pemahaman yang holistictentang pelaksanaan PKWT di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh karyawan dan perusahaan dalam menjalankan regulasi yang ada.

Pembahasan

Pemahaman karyawan terhadap isi dan pelaksanaan PKWT merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan hubungan kerja yang adil. Menurut regulasi, PKWT harus mencakup ketentuan yang jelas, seperti durasi kontrak, jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta jaminan sosial (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021). Transparansi dalam penyusunan dan penjelasan kontrak menjadi kunci untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Namun, dalam praktiknya, banyak karyawan mengaku hanya menerima dokumen kontrak untuk ditandatangani tanpa penjelasan rinci dari perusahaan. Hal ini sering kali terjadi pada sektor padat karya dan jasa, di mana karyawan cenderung memiliki posisi tawar yang rendah.


Penelitian Rahmawati dan Yuniar (2021) menunjukkan bahwa sekitar 70% karyawan kontrak di Indonesia tidak memahami isi kontrak yang mereka tanda tangani. Ketidaktahuan ini disebabkan oleh minimnya literasi hukum karyawan dan kurangnya transparansi dari pihak perusahaan. Akibatnya, karyawan sering merasa dirugikan ketika menghadapi persoalan seperti pemutusan hubungan kerja mendadak atau ketidaksesuaian antara kontrak tertulis dengan kondisi kerja di lapangan. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang dirancang untuk melindungi karyawan dan realitas yang terjadi di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun