Mohon tunggu...
Durrotun nashikhah
Durrotun nashikhah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hoby membaca karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKWT di Mata Karyawan, Apakah Perlindungan Hukum Sudah Memadai?

17 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


1. Definisi dan Pentingnya


Keadilan Distributif Merupakan aspek keadilan yang berkaitan dengan pembagian pendapatan atau hasil yang diperoleh karyawan. Ini termasuk kepuasan, komitmen, dan kinerja karyawan. Keadilan distributif memastikan bahwa hasil yang diberikan organisasi kepada karyawan berdampak positif pada kepuasan dan komitmen karyawannya.


2. Indikator Keadilan Distributif


a. Usaha dan Imbalan: Besaran imbalan harus sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh karyawan. Jika hasilnya berupa gaji, maka gaji harus proporsional dengan usaha yang dilakukan.

b. Kontribusi dan Imbalan: Imbalan harus sesuai dengan apa yang dilakukan karyawan terhadap pekerjaannya. Jika karyawan melakukan hal yang baik, maka imbalan yang diterima pun harus baik; sebaliknya, jika karyawan kurang baik, maka imbalan juga akan kurang baik.


3. Perbandingan dengan Rekan


Karyawan akan membandingkan imbalan yang diperoleh dengan rekan-rekan satu divisi untuk memastikan kesamaan dalam pembagian imbalan.


4. Kelemahan Teori Keadilan Distributif


Fokus pada Distribusi: Teori ini hanya fokus pada distribusi sumber daya dan hasil tanpa mempertimbangkan proses yang mendasari distribusi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan proses pengambilan keputusan dan komunikasi yang transparan dalam implementasi PKWT.


5. Importance of Transparency and Procedural Justice


a. Transparansi dalam Implementasi PKWT: Perusahaan harus memberikan penjelasan yang memadai tentang isi kontrak agar karyawan memahami hak-hak mereka. Kurangnya transparansi membuat karyawan merasa dirugikan, meskipun secara formal mereka mendapatkan hak yang sesuai regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun