Mohon tunggu...
Durrotun nashikhah
Durrotun nashikhah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hoby membaca karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKWT di Mata Karyawan, Apakah Perlindungan Hukum Sudah Memadai?

17 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Sutrisno, A. (2020). "Analisis Penerapan PKWT di Sektor Industri." Jurnal Ketenagakerjaan.


Gajimu.com. "Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)." Diakses dari Gajimu.


Tjahjono, K., & Riniarti, A. (2015). "Keadilan Distributif dan Prosedural dalam Hubungan Kerja." Jurnal Manajemen.


Sutrisno, A. (2020). "Analisis Penerapan PKWT di Sektor Industri." Jurnal Ketenagakerjaan.


Folger, R., & Konovsky, M. A. (1989). "Effects of Procedural and Distributive Justice on Reactions to Pay Raise Decisions." Academy of Management Journal.


Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap PKWT di Kota Surabaya.


Implementasi Pengawasan dan Pemberian Sanksi Terhadap PKWT.


Putusan MK Perkuat Peran Pengawas Ketenagakerjaan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun