Mohon tunggu...
Dudy M Saragih
Dudy M Saragih Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Akun ini merupakan yang kedua dan yang pertama di blokir, Moga Tak di Blokir lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Hakim: "Membebaskan Terdakwa karena Pembelaan Terpaksa"

22 Maret 2022   14:46 Diperbarui: 22 Maret 2022   14:54 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2). Putusan yang menyatakan terdakwa bebas.

3). Putusan yang menyatkan Terdakwa Lepas.

Ad.1  Karena menurut pertimbangan Hakim,  Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang - Undang,                    atau    Perda sehingga dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Contohnya Terdakwa di dakwa  dengan Tidak Pidana Korupsi, dan            Majelis Hakim telah menemukan bukti - bukti hukum di persidangan, Terdaka melakukan perbuatan tersebut.

Ad.2 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada  dipersidangan dan keyakinan Hakim, Terdakwa  tidak                    terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang dilarang Undang -- Undang maupun Perda. Contohnya :                         Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Korupsi,  tetapi Majelis Hakim tidak menemukan adanya perbuatan korupsi yang                       dilakukan oleh Terdakwa . 

Ad.3 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada dipersidangan dan keyakinan Hakim, perbuatan yang                      didakwakan terbukti dilakukannya, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.                         Contohnya : Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Penyeludupan kayu,  tetapi di persidangan, Perbuatan terdakwa hanya                 terbukti sebagai  korban dari dari sindikat penipuan.

Apa Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas ? 

Kedua putusan hakim tersebut diatur dalam ayat (1) Pasal 191 Kitab  Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksan di sidang, kesalahn terdakwa atas perbuatnnya yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".

Ayatnya (2) mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatnnya itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".

Perbedaan terletak pada pembuktian. Jika Jaksa sebagai penuntut umum tidak dapat menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum, maka menurut hukum pembuktian terdakwa harus di bebaskan. Sedangkan putusan dilepaskan jika Jaksa sebagai penuntut umum telah mendakwa Terdakwa, tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan suatu Tindak Pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.

Pembelaan Terpaksa. 

Dalam Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan  Perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, hakim dalam pertimbangannya intinya mengatakan bahwa : "dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun