Dasar hukum pembelaan Terpakasa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan : "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana".
Pasal tersebut membenarkan seseorang  melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang - Undang untuk pembelaan  karena terancan nyawanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H