Mohon tunggu...
Dudy M Saragih
Dudy M Saragih Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Akun ini merupakan yang kedua dan yang pertama di blokir, Moga Tak di Blokir lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Hakim: "Membebaskan Terdakwa karena Pembelaan Terpaksa"

22 Maret 2022   14:46 Diperbarui: 22 Maret 2022   14:54 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada berita di berbagai media sosial on line yang intinya : Dua orang polisi di vonis bebas oleh hakim di PN Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan  Perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel yang di periksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dalam KOMPAS.com tanggal  9/03/2022, 09:30 WIB disebutkan : "Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 19/03/2022 09.30 WIB.

Apa yang dimaksud dengan vonis (putusan hakim) bebas tersebut ?  

Di Indonesia ada bermacam - macam hukum yang berlaku, misalnya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha, Hukum Kepailitan, Hukum Perbankam,Hukum Pajak, dsbnya.  Khusus dalam tulisan ini penulis berkeinginan menjelaskan arti vonis bebas dalam hukum pidana di Indonesia.

Dalam buku - buku hukum pidana yang ditulis oleh Pakar Hukum Pidana telah memberikan defenisi mengenai pengertian hukum pidana, yang masing - masing pakar tersebut memberikan defenisi  beserta alasan - alasannya. Dari sekian banyak defenisi yang ada dan penulis baca, dapat disimpulkan bahwa inti dari pengertian hukum pidana tertulis di Indonesia saat ini adalah: "Keseluruhan Undang - Undang  dan Perda yang berisi perbuatan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh harus dilakukan  yang disertai dengan sanksi hukum bagi yang melanggarnya". 

Sanksi tersebut diperlukan agar peraturan - peraturan tersebut ditaati oleh masyarakat Indonesia.

Kenapa hanya Undang-Undang dan Perda yang memuat sanksi pidana ? 

Dalam Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (LN Tahun  2011 Nomor 82 dan TLN 5234) menyebutkan :  "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang - Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota". Dengan demikian, di Indonesia hanya UU dan Perda yang memuat ketentuan pidana.

Jika ada seseorang atau lebih telah melanggar aturan tersebut yang disertai  sanksi   pidana, maka orang tersebut akan diproses hukum oleh penegak hukum dengan terlebih dahulu di cari bukti - bukti hukumnya dan kemudian dihadapkan kepada Majelis Hakim  untuk diperiksa atas kesalahan perbuatannya.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim dapat mengambil satu diantara 3 (Tiga) putusan yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu : 

1). Putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa

2). Putusan yang menyatakan terdakwa bebas.

3). Putusan yang menyatkan Terdakwa Lepas.

Ad.1  Karena menurut pertimbangan Hakim,  Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang - Undang,                    atau    Perda sehingga dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Contohnya Terdakwa di dakwa  dengan Tidak Pidana Korupsi, dan            Majelis Hakim telah menemukan bukti - bukti hukum di persidangan, Terdaka melakukan perbuatan tersebut.

Ad.2 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada  dipersidangan dan keyakinan Hakim, Terdakwa  tidak                    terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang dilarang Undang -- Undang maupun Perda. Contohnya :                         Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Korupsi,  tetapi Majelis Hakim tidak menemukan adanya perbuatan korupsi yang                       dilakukan oleh Terdakwa . 

Ad.3 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada dipersidangan dan keyakinan Hakim, perbuatan yang                      didakwakan terbukti dilakukannya, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.                         Contohnya : Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Penyeludupan kayu,  tetapi di persidangan, Perbuatan terdakwa hanya                 terbukti sebagai  korban dari dari sindikat penipuan.

Apa Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas ? 

Kedua putusan hakim tersebut diatur dalam ayat (1) Pasal 191 Kitab  Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksan di sidang, kesalahn terdakwa atas perbuatnnya yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".

Ayatnya (2) mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatnnya itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".

Perbedaan terletak pada pembuktian. Jika Jaksa sebagai penuntut umum tidak dapat menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum, maka menurut hukum pembuktian terdakwa harus di bebaskan. Sedangkan putusan dilepaskan jika Jaksa sebagai penuntut umum telah mendakwa Terdakwa, tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan suatu Tindak Pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.

Pembelaan Terpaksa. 

Dalam Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan  Perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, hakim dalam pertimbangannya intinya mengatakan bahwa : "dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas"

Dasar hukum pembelaan Terpakasa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan : "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana".

Pasal tersebut membenarkan seseorang  melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang - Undang untuk pembelaan  karena terancan nyawanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun