2). Putusan yang menyatakan terdakwa bebas.
3). Putusan yang menyatkan Terdakwa Lepas.
Ad.1 Karena menurut pertimbangan Hakim,  Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang - Undang,          atau  Perda sehingga dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Contohnya Terdakwa di dakwa  dengan Tidak Pidana Korupsi, dan      Majelis Hakim telah menemukan bukti - bukti hukum di persidangan, Terdaka melakukan perbuatan tersebut.
Ad.2 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada  dipersidangan dan keyakinan Hakim, Terdakwa  tidak           terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang dilarang Undang -- Undang maupun Perda. Contohnya :             Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Korupsi,  tetapi Majelis Hakim tidak menemukan adanya perbuatan korupsi yang            dilakukan oleh Terdakwa .Â
Ad.3 Karena menurut pertimbangan Hakim, dengan bukti - bukti yang ada dipersidangan dan keyakinan Hakim, perbuatan yang            didakwakan terbukti dilakukannya, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.             Contohnya : Terdakwa di dakwa dengan Tindak Pidana Penyeludupan kayu,  tetapi di persidangan, Perbuatan terdakwa hanya         terbukti sebagai  korban dari dari sindikat penipuan.
Apa Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas ?Â
Kedua putusan hakim tersebut diatur dalam ayat (1) Pasal 191 Kitab  Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksan di sidang, kesalahn terdakwa atas perbuatnnya yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".
Ayatnya (2) mengatakan : "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatnnya itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".
Perbedaan terletak pada pembuktian. Jika Jaksa sebagai penuntut umum tidak dapat menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum, maka menurut hukum pembuktian terdakwa harus di bebaskan. Sedangkan putusan dilepaskan jika Jaksa sebagai penuntut umum telah mendakwa Terdakwa, tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan suatu Tindak Pidana, maka terdakwa harus dilepaskan.
Pembelaan Terpaksa.Â
Dalam Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan  Perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, hakim dalam pertimbangannya intinya mengatakan bahwa : "dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas"