i. Perguruan Tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;
Pasal 72
(3) Sanksi Administratif berat terdiri atas:
a. penghentian pembinaan;
b. pencabutan izin Program Studi; dan
c. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
KESIMPULAN
Berdasarkan landasan hukum mengenai PJJ dan sumber  informasi lain, maka pendidikan jarak jauh  (PJJ) dalam bentuk hybrid atau modus ganda dan tunggal tanpa izin dari Menteri atau direktur jenderal Pendidikan Tinggi memiliki status illegal dikarenakan melanggar aturan. Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri adalah sanksi administrasi berat, salah satunya adalah: pencabutan izin Program Studi; dan pembubaran PTN/PTS atau pencabutan izin PTN/PTS. Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H