Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. prof. Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa Izin dari Menteri

13 Oktober 2023   20:07 Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:28 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

i. Perguruan Tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;

Pasal 72

(3) Sanksi Administratif berat terdiri atas:

a. penghentian pembinaan;

b. pencabutan izin Program Studi; dan

c. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.

(4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan landasan hukum mengenai PJJ dan sumber  informasi lain, maka pendidikan jarak jauh  (PJJ) dalam bentuk hybrid atau modus ganda dan tunggal tanpa izin dari Menteri atau direktur jenderal Pendidikan Tinggi memiliki status illegal dikarenakan melanggar aturan. Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri adalah sanksi administrasi berat, salah satunya adalah: pencabutan izin Program Studi; dan pembubaran PTN/PTS atau pencabutan izin PTN/PTS. Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun