(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi.
(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa program studi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup perguruan tinggi yang bersangkutan atau antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional.
Pasal 57
(1) Syarat pembukaan Program Studi PJJ terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki Program Studi dalam bentuk tatap muka dengan nama dan jenjang yang sama;
b. Program Studi dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki Akreditasi dengan peringkat Unggul.
Pasal 66
(1)Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat.
Pasal 71
Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas: