Pasal 43
(1)PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: Mata kuliah, program studi; atau Perguruan Tinggi
(2)PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah dalam suatu Program Studi yang memiliki izin Menteri
(4) PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diselenggarakan secara nasional dalam sistem pembelajaran daring harus memperoleh izin direktur jenderal Pendidikan Tinggi
(6) PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi tatap muka yang memiliki izin Menteri.
(8) Penyelenggaraan PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memperoleh izin Menteri
Pasal 44
(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; atau
c. modus konsorsium.