Mohon tunggu...
Marendra Agung J.W
Marendra Agung J.W Mohon Tunggu... Guru - Urban Educator

Write to learn | Lahir di Bekasi, mengajar di Jakarta | Menulis edukasi, humaniora, esai dan fiksi | Kontak: jw.marendra@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masalah Perlindungan Hak Anak dalam Cerpen "Mereka Mengeja Larangan Mengemis"

5 Februari 2023   13:18 Diperbarui: 11 Februari 2023   13:15 1942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hak anak yang didapat dari keluarga. (sumber: GODELIVA OLIVIA via kompas.com)

Itu tergambarkan tatkala ia memberi jawaban kepada pertanyaan anak, yang saya kutip di awal tulisan ini. Berikut jawaban tokoh Hansip.

" ...dipidana pasti tidak sama dengan diberi dana. Dipidana mungkin sama dengan dihukum. Ya. Dipidana kurungan sama dengan dihukum kurung, dibui, dipenjara. Tahu? Itulah, maka kalian jangan ngemis dan ngamen terus. Seharusnya kalian bersekolah. Jadi kalian bisa seperti saya yang sekuriti dan tahu dipidana itu artinya apa."  ( Dialog tokoh cerpen)

Kutipan edukatif dari nasihat tokoh Hansip itu begitu menarik. Seperti ada harapan untuk keadaan yang semestinya tidak terjadi di dunia anak-anak. 

Sikap tokoh Hansip itu juga menunjukan bahwa hati nurani akan muncul dominan ketimbang memberlakukan hukum terhadap anak-anak yang belum mengerti apa-apa. 

Terbukti, si Hansip lebih memilih berceramah, ketimbang mengangkut dan menyerahkan anak-anak gelandangan itu kepada pihak berwajib.

Marendra Agung J.W, 5 Februari, 2023.
Sumber bacaan dapat ditemukan di:

Ahmad Tohari, Mreka Mengeja Larangan Mengemis, Kompas.id, 15 September 2019. (https://www.kompas.id/baca/utama/2019/09/15/mereka-mengeja-larangan-mengemis )

Ho Ngoc Hieu, Kritik Sosial dalam Cerpen Mereka Mengeja Larangan Mengemis Karya Ahmad Tohari (Kajian Sosiologi Sastra), Kredo, Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, Vol. 5 No. 1 Oktober 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun