Dari larangan mengemis hingga kewajiban negara terhadap kemiskinan, dan juga terhadap perlindungan hak-hak anak.
Permasalahan Asas Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Perihal asas peradilan pidana anak di Indonesia masih menjadi perbincangan di kalangan penegak dan pegiat hukum.Â
Peliknya permasalahan  hukum bagi anak-anak pelaku pidana kerap menimbulkan penanganan tambahan. Oleh karena itu, kita dapat menemukan judul berita belakangan ini, yang berbunyi "Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo".
Apakah  masyarakat bawah  yang tersangkut kasus peradilan pidana anak  dapat berharap kepada Kak Seto?Â
Atau akankah nantinya muncul istilah tambahan yaitu asas peradilan anak-anak prasejahtera? Lantas muncul judul berita "Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak Gelandangan  yang Tertangkap Polisi karena Mengemis?" Saya tidak tahu.
Pertanyaan-pertanyaan soal hukum dan anak-anak di atas tentu membutuhkan banyak waktu untuk terjawab. Khususnya bagi kita, masyarakat yang awam perihal hukum pidana anak. Kita  tentu perlu membaca banyak riset.Â
Untuk itulah, saya kira, Â cerpen Ahmad Tohari ini menyajikan alternatif. Dengan mambaca cerpen "Mereka Mengeja Larangan Mengemis," kita dapat mempersingkat waktu.Â
Setidaknya kita dapat mendengar bunyi "pantulan hukum" dari larangan mengemis terhadap anak-anak prasejahtera.Â
Hukum ataupun larangan mengemis terhadap anak-anak itu akan memantul kembali kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak. Terlebih anak-anak dalam taraf hidup prasejahtera.
Perihal bagaimana menerapkan peradilan pidana anak, saya rasa gelagat tokoh Hansip dalam cerpen Ahmad Tohari ini sudah cukup menyontohkan sikap humanis yang juga dapat menggelitik.Â