Mohon tunggu...
Marendra Agung J.W
Marendra Agung J.W Mohon Tunggu... Guru - Urban Educator

Write to learn | Lahir di Bekasi, mengajar di Jakarta | Menulis edukasi, humaniora, esai dan fiksi | Kontak: jw.marendra@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masalah Perlindungan Hak Anak dalam Cerpen "Mereka Mengeja Larangan Mengemis"

5 Februari 2023   13:18 Diperbarui: 11 Februari 2023   13:15 1942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hak anak yang didapat dari keluarga. (sumber: GODELIVA OLIVIA via kompas.com)

Dari larangan mengemis hingga kewajiban negara terhadap kemiskinan, dan juga terhadap perlindungan hak-hak anak.

Permasalahan Asas Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Perihal asas peradilan pidana anak di Indonesia masih menjadi perbincangan di kalangan penegak dan pegiat hukum. 

Peliknya permasalahan  hukum bagi anak-anak pelaku pidana kerap menimbulkan penanganan tambahan. Oleh karena itu, kita dapat menemukan judul berita belakangan ini, yang berbunyi "Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo".

Apakah  masyarakat bawah  yang tersangkut kasus peradilan pidana anak  dapat berharap kepada Kak Seto? 

Atau akankah nantinya muncul istilah tambahan yaitu asas peradilan anak-anak prasejahtera? Lantas muncul judul berita "Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak Gelandangan  yang Tertangkap Polisi karena Mengemis?" Saya tidak tahu.

Pertanyaan-pertanyaan soal hukum dan anak-anak di atas tentu membutuhkan banyak waktu untuk terjawab. Khususnya bagi kita, masyarakat yang awam perihal hukum pidana anak. Kita  tentu perlu membaca banyak riset. 

Untuk itulah, saya kira,  cerpen Ahmad Tohari ini menyajikan alternatif. Dengan mambaca cerpen "Mereka Mengeja Larangan Mengemis," kita dapat mempersingkat waktu. 

Setidaknya kita dapat mendengar bunyi "pantulan hukum" dari larangan mengemis terhadap anak-anak prasejahtera. 

Hukum ataupun larangan mengemis terhadap anak-anak itu akan memantul kembali kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak. Terlebih anak-anak dalam taraf hidup prasejahtera.

Perihal bagaimana menerapkan peradilan pidana anak, saya rasa gelagat tokoh Hansip dalam cerpen Ahmad Tohari ini sudah cukup menyontohkan sikap humanis yang juga dapat menggelitik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun