Framing informasi dengan mengedepankan isu pelanggaran HAM, juga cenderung menghilangkan fakta bahwa di Indonesia, sedang terjadi peralihan penguasaan lahan secara besar-besaran dari 'para raksasa' ke rakyat jelata, melalui program Perhutanan Sosial dan TORA.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Inilah pertama kalinya hak masyarakat adat diakui legalitasnya oleh Negara sejak Indonesia merdeka.
Khusus untuk Provinsi Papua, saat ini realisasi Perhutanan Sosial sudah mencapai 63 ribu ha. Sedangkan di Papua Barat, realisasi mencapai 97.955 ha. 91 SK atau izin pengelolaan hutan telah diberikan kepada 10.532 KK masyarakat lokal sekitar hutan di Papua dan Papua Barat. Angka yang belum pernah ada sebelumnya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar hutan.
Adapun target perhutanan sosial di dua Provinsi ini, akan mencapai 3 juta ha lebih. Tidak berhenti pada pemberian izin atau hak pengelolaan hutan saja, pemerintah Republik Indonesia juga memberikan pendampingan, pemberian bantuan ekonomi produktif dan pelatihan untuk menggerakkan, serta mengembangkan kelompok hutan sosial pasca izin atau hak diberikan.
Pemberian izin pengelolaan untuk kelompok rakyat kecil ini berjalan dengan baik di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Sebagai gambaran, sebelum 2015 rakyat hanya menguasai sekitar 4 % saja dari izin pengelolaan hutan, sisanya 96 % dikuasai korporasi. Ironi.
Namun di tahun 2020, realisasi Perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta ha dan lahan hutan yang dibagikan pengelolaannya untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta ha. Angka ini kira-kira menjadi 13-16 % perizinan untuk rakyat kecil. Bandingkan dengan sebelum tahun 2015 yang hanya 4% saja.
Komposisi untuk rakyat ini akan terus naik, karena secara ideal  dengan target 12,7 juta ha hutan sosial dan TORA, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil hingga 30-35 %. Sebuah angka representasi nyata dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
Bebas Bertanggungjawab
Dalam kurun waktu 5-6 tahun terakhir, Indonesia melakukan perubahan radikal dalam tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan. Terlepas dari banyaknya tekanan, kebijakan pemerintah sedang berjalan pada jalurnya, dengan melindungi lebih banyak kawasan hutan dan berhenti melepaskannya seperti yang sudah-sudah.
Menjadi sangat disayangkan, bila terjadi kamuflase informasi dengan meniadakan langkah koreksi dan capaian dari ikhtiar yang sangat tidak mudah ini.
Informasi yang sebenarnya sudah terang benderang, sangat disayangkan digiring ke ranah abu-abu. Menjadi semakin ironi saat membaca rilis terbaru dari perwakilan GP yang dengan bijak menuliskan ''Perlu negosiasi yang tulus....''.
Ketulusan adalah bentuk berbeda dari kejujuran, dan rasanya tidak ada kejujuran yang berada di persimpangan jalan. Ketulusan seharusnya berada di ranah batiniah tertinggi, dan rasanya tidak ada ketulusan yang berdiri di atas kamuflase informasi yang sengaja diplintir.