Mohon tunggu...
Afni Zulkifli
Afni Zulkifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis adalah sajadah kata untuk berbicara pada dunia

Jurnalis, Akademisi, Praktisi Komunikasi Publik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Claim and Blame di Hutan Harapan

22 Agustus 2020   07:24 Diperbarui: 22 Agustus 2020   07:20 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tanpa sadar, kamuflase informasi dalam bentuk claim and blame (mengklaim dan menyalahkan), sedang mengancam kedaulatan Negara kita tercinta. Siti Nurbaya berdiri disitu sendiri. Dihajar sendiri. Menjadi tameng sendiri.

Tameng itulah sosok yang selama ini kokoh melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola izin dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, setelah jor-joran keterlanjuran di masa lalu.

Di masanya, seluruh izin di kawasan gambut dan hutan primer dihentikan total. Penegakan hukum lingkungan paling 'brutal' dilakukan demi memberi efek jera bagi perusak lingkungan. Hingga pada pemberian izin pada masyarakat, bukan lagi pada korporat.

Di masanya pula, deforestasi Indonesia berada di titik paling terendah dalam sejarah. Semua itu dilakukan bukan untuk 'menyenangkan' negara asing, melainkan kewajiban Negara untuk hadir sebagaimana amanat UUD 1945.

Pihak asing harusnya mempelajari lebih jauh, dan tidak melakukan upaya intervensi kebijakan dalam negeri suatu negara merdeka, tanpa memahami substansi. Sudah seharusnya Indonesia dihormati sebagai Negara berdaulat.

Karena dalam semangat restorasi, upaya pemerintah Indonesia harus dilihat dalam satu kesatuan yang utuh dan lengkap. Melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), Indonesia memiliki lebih dari 33.000 desa hutan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi dalam negeri.

Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar 1,79 juta ha kawasan hutan produksi untuk kegiatan Restorasi Ekosistem, dan sekitar 558.185 ribu hektar hutan produksi telah dikelola melalui IUPHHK-RE. Termasuk di dalamnya Hutan Harapan, yang diberikan pada PT.REKI seluas 98.554 ha.

Beredarnya informasi manipulatif di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, jelas tak bisa dianggap remeh temeh. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah Indonesia memiliki double beban menjaga sektor-sektor strategis tetap menggeliat dinamis demi menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri.

Di pundak Siti saat ini, ada beban yang tidak mudah,  diantaranya untuk memastikan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bertemu di masa pandemi Corona, memastikan sektor kehutanan terus produktif dengan pelibatan masyarakat dalam program padat karya, dan banyak kerja besar lainnya.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya, sudah seharusnya dilihat oleh semua pihak secara komprehensif, dan tidak sepotong-potong.

Sehingga narasi-narasi dangkal, visualisasi tendensius, tidak diproduksi hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak, dengan mempertaruhkan kepentingan sebagai Bangsa yang besar dan merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun