Mohon tunggu...
Afni Zulkifli
Afni Zulkifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis adalah sajadah kata untuk berbicara pada dunia

Jurnalis, Akademisi, Praktisi Komunikasi Publik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Claim and Blame di Hutan Harapan

22 Agustus 2020   07:24 Diperbarui: 22 Agustus 2020   07:20 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Komisi AMDAL bahkan memprasyaratkan bahwa restorasi nantinya wajib dilakukan oleh PT.REKI selaku pemegang izin kawasan (IUPHHK-RE), dan PT.Marga Bara Jaya selaku pemegang IPPKH yang akan membangun jalan untuk aktivitas tambang mereka.

Ini otomatis akan sangat berat, sangat sulit, bahkan mungkin terasa sangat tidak adil bagi PT.Marga Bara Jaya, karena mereka harus menanggung 'kelalaian' PT.REKI sebelumnya, namun apapun itu, Menteri LHK tetap berpegang pada rekomendasi Komisi AMDAL. Kalo kamu mau dapatkan izin? Lakukan dulu kewajiban restorasi!

Jadi keluarnya izin di kawasan hutan harapan, justru cara yang dipilih Menteri LHK setelah melalui kajian yang sangat amat panjang, untuk menyelamatkan hutan harapan. Karena dengan kebijakan tersebut, maka kedua perusahaan diwajibkan melakukan restorasi di hutan harapan. Sifatnya WAJIB!

Apakah fakta soal 'goreng-goreng' Hutan Harapan hanya sampai disitu? ternyata tidak!

Pada awal Desember 2019, Menteri bidang lingkungan dua negara, Denmark dan Jerman, mengirimi Menteri LHK Siti Nurbaya surat resmi.

Secara singkat isinya meminta Pemerintah Indonesia menghentikan rencana pembangunan jalan di hutan harapan, karena mereka sudah satu dekade mengirimkan dana bantuan restorasi Hutan Harapan ke PT.REKI dan LSM Burung Indonesia. KEJUTAN.

Surat tersebut bahkan dengan sedikit 'intimidasi', bahwa jika izin tersebut tidak dibatalkan, maka Negara asing tersebut akan meninjau ulang dukungan dana terhadap proyek restorasi di kawasan hutan harapan. INI KEJUTAN LAGI.

Karena setelah ditelusuri (sementara), kerjasama PT.REKI dan LSM Burung Indonesia dengan Negara asing, ternyata tanpa setau lembaga resmi pemerintah Indonesia. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman, bagaimana sebenarnya mekanisme mitra yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia itu bisa berjalan.

Surat ini semacam membuka tabir baru yang tidak terungkap di dalam kawasan Hutan Harapan, yang dijalankan PT.REKI, LSM Burung Indonesia, dan mitra kerja lainnya.

Surat ini jelas mempertaruhkan kedaulatan negara, karena dengan dalih dana yang diberikan, ada pihak dari negara lain merasa bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan dalam negeri pemerintah Indonesia.

Siti Nurbaya sedang diuji kenegarawanannya sebagai seorang Indonesia. Sementara di dalam negeri pada isu izin Hutan Harapan, ia terlanjur diposisikan sebagai Menteri antagonis dalam narasi dan karikatur yang beredar. Persepsi dan opini kadung terbentuk liar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun