Mohon tunggu...
Afni Zulkifli
Afni Zulkifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis adalah sajadah kata untuk berbicara pada dunia

Jurnalis, Akademisi, Praktisi Komunikasi Publik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Claim and Blame di Hutan Harapan

22 Agustus 2020   07:24 Diperbarui: 22 Agustus 2020   07:20 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

_______________

Penulis: Dr.Afni Zulkifli*

_______________

Judul sangar ditulis besar, 'PETAKA HUTAN HARAPAN'. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya digambarkan sedang memegang kapak, lalu membentang karpet merah di tengah hamparan hutan. Satwa Gajah dan Harimau divisualisasikan terpaksa menyingkir penuh ketakutan.

Di media non konvensional, narasi disusun dengan kalimat menghentak-hentak. Di media konvensional, narasi disusun dengan laporan jenis investigasi news, kasta tertinggi dalam penulisan karya jurnalistik. Tulisannya disusun dengan sangat baik.

Sehingga saat dibaca berulang-ulang, baik dari sisi manapun, mau dimulai dari halaman manapun, tokoh antagonis di semua media itu cuma satu nama: Siti Nurbaya!

Visual dan narasi itu terus menyebar. Di-like, di-coment, dan di-share. Ribuan kali. Masuk ke berbagai platform media sosial, hingga ke grup-grup WA. Menjadi bahan cerita di berbagai ruang diskusi para praktisi, akademisi, dan pemerhati.

Pemahaman orang awam hanya sampai sebatas narasi-narasi itu saja. Tidak ada narasi yang menjelaskan, bahwa izin yang dikeluarkan Siti Nurbaya atas nama Menteri LHK, bukanlah izin yang bisa dibubuhkan tanda tangannya begitu saja. Seketika. Apalagi asal selera.

Karena izin di Hutan Harapan, sudah melalui proses yang sangat panjang kali lebar. Bertahun-tahun lamanya.

Dimulai dari pengajuan PT.Marga Bara Jaya ke Menteri LHK untuk mendapatkan izin membangun jalur logistik (angkutan batubara) di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPPHK-RE) PT.REKI di Provinsi Jambi.

Dalam konteks ini, Menteri LHK selaku wakil pemerintah, memiliki kewajiban berdiri tegak pada semua kepentingan anak bangsa, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun