Mohon tunggu...
Dorus Papua Wakum
Dorus Papua Wakum Mohon Tunggu... -

simple,sederhana,serius,tak pernah menyerah dalam memperjuangkan harkat dan martabat manusia papua barat sebagai bagian dari sebuah bangsa yang mandiri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

“ Freeport Mc.Moran Mengabaikan Harkat dan Martabat Nilai Kemanusiaan Ex 24 Karyawannya.”

25 Oktober 2012   12:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:24 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa Timika Berdarah 1977 adalah sebuah peristiwa yang cukup memakan korban jiwa masyarakat amungme dan komoro. Militer dan Polisi Indonesia melakukan operasi militer di tahun yang sama juga ke wilayah Kabupaten Jayawijaya dan daerah-daerah lainnya di wilayah pegunungan tengah. Sejak saat itu, Kellyk Kwalik selaku Panglima Kodap III TPN/OPM melakukan perlawanan terbuka kepada Militer dan Polisi Indonesia termasuk PT. Freeport Mc.Moran.

Melihat hal itu, Panglima TPN/OPM Kodap III Jenderal Kellyk Kwalik melakukan perlawanan bersama masyarakat pemilik hak ulayat terhadap keberadaan Militer dan Polisi Indonesia yang didukung oleh PT.Freeport Mc. Moran saat itu.

Jenderal Kellyk Kwalyk dan Masyarakat melakukan perlawanan dengan memotong dan meledakan Pipa aliran tambang yang mengalir dari Gresbert Tembagapura ke pelabuhan Port Sait.

Dalam perlawanan ini Militer dan Polisi Indonesia membunuh banyak warga masyarakat, membakar rumah, merusak barang milik warga , menembak binatang piaraan warga, yang membuat warga ketakutan dan lari berlindung dihutan-hutan selama hampir lima bulan lamanya.

Akibat dari operasi Militer dan Polisi Indonesia saat itu, memporak porandakan kehidupan masyarakat suku amungme – Kamoro yang melakukan perlawanan terhadap keberadaan PT. Freeport Mc.Moran.telah mengakibatkan banyak korban jiwa masyarakat Amungme-Kamoro dan warga sekitarnya. Hampir kurang lebih 900 jiwa yang meninggal akibat adanya operasi tersebut yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia, tetapi lain halnya dengan laporan yang dilansir oleh Uskup Muninghof pada tahun 1995 yang dilaporkan kepada KOMNASHAM-RI di Jakarta, bahwa korban jiwa lebih dari 900 jiwa warga masyarakat yang telah menjadi korban akibat dari adanya operasi militer tersebut.

Peristiwa penyerangan Kellyk Kwalik dan Masyarakat dengan memotong dan meledakan Pipa merupakan wujud kekecewaan warga masyarakat atas kehadiran PT.Freeport Mc.Moran yang tidak menghargai hak-hak adat mereka, kemudian PT.Freeport Mc.Moran dengan kekuasaan Politik Ekonominya lalu membiayai dan memfasilitasi Militer dan Polisi Indonesia untuk melakukan operasi pengamanan diareal wilayah konservasi tambang dan kemudian menembaki warga serta mengejar warga, membakar rumah warga, merusak barang-barang milik warga yang membuat warga ketakutan dan lari kehutan untuk berlindung di hutan.

Harkat dan Martabat Ex 24 Karyawan PT.Freeport Mc.Moran yang dilupakan dan diabaikan

Peristiwa 1977, tidak hanya menimpah warga masyarakat, sebaliknya ada sejumlah karyawan PT.Freeport Mc.Moran yang dituduh terlibat dalam sabotase pipa tambang oleh kelompok Jenderal TPN/OPM Kellyk Kwalik. Tuduhan itu sangat tidak mendasar dan tidak bisa dibuktikan apakah ke 24 ex karyawan itu terlibat atau tidak, sebab sejak mereka diculik dan disekap didalam kontainer di Gesrberg Tembagapura selama 3-6 bulan, ke 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran selama itu mengalami tindakan kekerasan seperti; penangkapan, penculikan, penganiayaan, penyiksaan, dan penghinaan serta penahanan tanpa ada bukti yang jelas dan kuat diduga mereka ex karyawan terlibat dalam sabotase pipa tersebut. Selama ditahan dan mengalami tindakan kekerasan aparat Militer, Polisi dan Laksusda Irian Jaya Barat, para ex karyawan ini tidak mendapatkan keadilan dan bantuan hukum dan tidak pernah diajukan pengadilan yangmana Pengadilan dapat memutuskan mereka bersalah bahwa ke 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran terlibat dalam sabotase Pipa tambang yang dituduhkan kepada mereka.

Sungguh kejam memang, tuduhan-tuduhan yang tak bermoral dan berdampak pada kehidupan 24 ex karyawan dan keluarga karyawan tidak dapat dibuktikan oleh negara maupun manajemen PT.Freeport Mc.Moran.

Sangat disesali, sebab hadirnya PT.Freeport Mc.Moran dan menjadi besar seperti sekarang ini, juga berkat kerja keras 24 eks karyawan yang awalnya sebagian bekerja di BECHTEL-POMEROY (a joint venture) c/o. Bechtel Pasific Corporation Limited (incoporporated in panama) dan kemudian sahamnya dijual kepada PT.Freeport Mc.Moran dimana saat itu Presiden Direktur Utamanya Mr. James Bob Muffet memboyong sejumlah ex karyawan Bechtel-Pomeroy ke PT.freeport Mc.Moran dan merekalah yang bekerja awal-awalnya membangun perusahaan tambang terbesar didunia ini.

Tuduhan aparatus negara dan manajemen PT.Freeport Mc.Moran tidak bisa dibuktikan di pengadilan, apakah benar mereka terlibat atau tidak, sebab hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ke 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran bersalah.

Patut Diduga Adanya Kepentingan Politik

Terjadinya putusan hubungan kerja antara PT.Freeport Mc.Moran dengan 24 ex karyawan, hanya didasari oleh Surat Laksusda Irja Komando Operasi Portsite No.R/20/KOOPS/XI/1977 tertanggal 17 November 1977 dengan perihal terlibatnya saudara didalam separatis GPL dengan maksud menghancurkan proyek Freeport Indonesia,Inc. Di Tembagapura. Atas dasar surat laksusda yang hanya sepihak saja tanpa ada putusan pengadilan bahwa (mereka) ke 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran itu terlibat atau tidak, bersalah atau tidak. Hanya dengan dasar ini lalu kemudian Manajemen PT.Freeport Mc.Moran melalui surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani oleh Superintendent Employee Relation atas nama R.O. Nelson mengeluarkan surat PHK dan menunggu persetujuan P4P, maka Manajemen PT.Freeport Mc.Moran baru bisa membayar hak-hak ke 24 ex karyawan tersebut.

Sudah jelas yang melakukan pemotongan dan peledakan pipa tambang adalah kelompok Kellyk Kwalik dan Masyarakat Amungme-Kamoro ketika itu, lantas untuk apa ke 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran mau merusak hasil karya mereka dari awal yang mereka sudah capek-capek membangunnya. Hal ini tidak masuk logika sehat kita, masa orang sudah kerja sekuat tenaga dengan hasil yang baik lalu kemudian akan merusaknya, ini aneh bin ajaib.

Hanya saja patut diduga bahwa jika ke 24 ex karyawan ini tidak dipecat dengan cara kriminalisasi dan diskriminasi seperti ini, kemungkinan banyak hal yang diketahui oleh anak-anak putra asli papua ini akan menjadi ancaman dikemudian hari, apabila Manajemen PT.Freeport Mc.Moran melakukan kesalahan kepada mereka.

Patut diduga adanya conflict of interest

Mengingat posisi jabatan para ex karyawan tersebut, sebagaian dari mereka menduduki jabatan yang baik dan masa depan PT.Freeport Mc.Moran di Indonesia hingga saat ini, maka diduga ada turut bermain kepentingan oknum-oknum karyawan yang berpikiran rasis dan kerdil lalu dengan mudahnya menjual isu kepada pihak intelijen Indonesia saat itu bahwa ada sejumlah karyawan yang terlibat dengan peristiwa 1977 yang membuat mereka semua ditangkap dan ditahan. Dengan ditangkapnya 24 eks karyawan ini lalu diputuskan hubungan kerja, maka jabatan maupun peluang masa depan mereka di PT.Freeport Mc.Moran luntur alias sirnah.

Adapun nama-nama dari 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran

BUNTUT PERISTIWA 1977 DI TIMIKA, FREEPORT MELANGGAR HAM

Daftar Nama-Nama Karyawan Freeport Indonesia.Incorporated Yang Diculik Dan Disekap Dalam Peti Kemas Selama 5 (Lima) Bulan . Sejak 4 Juni s/d 14 Desember 1977 Dan Diberhentikan Pada Tahun 1978.

No

Nama

No.FI

Jabatan

Departemen

Alamat

Keterangan

1

Bram Kbarek

FI-1346

Adv.Driv.Traine

Mine.Dept

Biak

2

Peter Kamarea Goo

FI-1100

Pay Roll Sup

Account

Jakarta

3

Agus Gandegway

FI-063

Elect.Led.Hand

Maintenance

Jayapura

meninggal

4

Michael Jan Wakum

FI-276

Mechanic

Maintenence

Jayapura

5

Max Saba

FI-534

OperatorI

Mine

Biak

6

Keliopas Maryen

Mechanic

Maintenece

Jayapura

meninggal

7

Lodwijk Yarangga

FI-292

Operator

Mine.Dept

Jayapura

8

Absalom Kbarek

FI-1380

Operator

Mine.Dept

Biak

9

Piter Yeninar

FI-1231

Operator

Mine.Dept

Biak

10

Johan Ronsumbre

FI-125

Operator

Mine.Dept

Biak

11

Yustus Rumbiak

FI-1417

Driver

Mine

Biak

12

Jan Morin

FI-726

Blaster

Maintenence

Jayapura

13

Sefnat Ronsumbre

FI-1347

Mechanic

Transport

Biak

14

Yustus Ronsumbre

FI-1602

Driver

Maintenence

Biak

meninggal

15

Yosafat Ronsumbre

Carpenter

Mine.Dept

Bandung

16

Sefnat Ronsumbre

FI-1349

Laboure

Maintenence

Biak

17

Fredrik Wakum

BK-1903

Laboure

Maintenence

Serui

18

Pdt. Abdiel Tinal

Pendeta

Missionary

Timika

19

John Wigman

Medic

Hospital

Timika

20

Frans Mofu

Operator

Mellsite

Biak

meninggal

21

Jacob Asor

FI-102

Driver

Transport

Jayapura

22

B. Fossa

Operator

Mine.Dept

Nabire

meninggal

23

Daniel Wabe

FI-365

Diver Bus

Transport

Jayapura

24

Daniel Morin

Laboure

Mine Dept

Biak

Kronologis :

Apa yang menyebabkan sampai kalian ditangkap :

Pribumi disana merontak untuk Freeport bayar hak-hak merek, namun freeport tidak menghiraukan. Alasan kami ditangkap atau diambil ditempat kerja dengan tuduhan bahwa kami terlibat dalam peristiwa sabotase pipa. Kami dituduh turut serta dalam aksi masyarakat sipil .

Kami sehabis pulang dari kerja lalu didatangi oleh TNI AD-752 Sorong dibawa pimpinan Kapten AD. Wenas (ketika itu pernah menjabat Bupati Jayawijaya).

Ketika malam hari pkl. 20.00. WIT (waktu setempat) itu ada sekitar 4 orang anggota TNI masuk kedalam rumah dan membongkar isi rumah lalu dengan menuduh saya membuat senjata didalam rumah, terus membongkar isi rumah, kemudian saya diambil paksa untuk ikut pasukan, lalu saya dibawa ke kontainer, kemudian saya ditanya oleh Intel Angkatan darat yang bernama Tan Cigo, namun ketika itu situasi kurang baik dan dingin lalu saya dimasukan kedalam kontainer. Ketika saya dimasukan kedalam kontainer, saya bertemu dengan Saudara Peter Goo, Agus Gandegway, dan Bram Kbarek. Sesaat saya dimasukan, lalu saya bertanya kepada ketiga teman saya, apa yang menyebabkan kita ditangkap, tetapi satu dari mereka tidak ada yang menjawab. Lalu kami istirahat sebab ada satu anggota TNI –AD yang berjaga-jaga di depan pintu kontainer , sehingga kami pilih diam dan istirahat.

Keesokan harinya, teman kami yang diambil duluan adalah Peter Kamarea Goo, lalu Agus Gandegway, Bram Kbarek, dan saya (Michael Jan Wakum). Lalu kata Tan Cigobahwa saya omong kosong, saya ada simpan senjata dirumah, namun saya bersikeras bahwa itu bukan senjata tetapi airgan atau (kunci pake angin) karena saya dipaksa untuk mengaku tapi saya melawan, lalu telinga sebela kiri saya diketok dengan pestolnya, air gan yang merupakan alat yang digunakan untuk membuka roda damtruck caterpilar yang beroperasi dipertambangan,alat tersebut rusak, sehingga Bos Mr. Monsinggo(California) dan Doglas , saat itu mengatakan bahwa karena rusak dan besok akan digunakan oleh sebab itu Wakum bawa pulang dan perbaiki lalu besok anda bawa kembali. Alat inilah yang menyebabkan saya dituduh menyimpan senjata, pertanyaan atau perkataan berikutnya adalah kami ini bekas tahanan politik jadi jangan omong kosong, kamu ada ikut rencana sabotase pipa. Alhasil, kami tetap ngotot bahwa kami tidak tahu menahu sebab kami ketika ditangkap , kami baru pulang kerja dan saat itu kami langsung ditangkap dan disekab didalam kontainer..

Pada hari ketiga kami direndam dikali tembaga pura pada pkl. 23.00.WIT, kami ditanya tetapi tidak berhasil lalu kami direndam sampai hampir saya mati, dan kemudian mereka takut dan lalu kami diambil keluar dari kali dan dimasukan kembali ke kontainer.

Keesokan harinya, kami diperlakukan dengan berbagai cara untuk mengakui bahwa kami turut terlibat, tapi saya bersikukuh bahwa kami tidak terlibat

Endingnya, dalam kasus ini kami beberapa orang, diantaranya :


  1. Pieter Kamarea Goo
  2. Michael Jan Wakum
  3. Agus Gandegway
  4. Yohan Ronsumbre
  5. Yosafat Ronsumbre

Kami dikirim ke Jayapura, dan ditahan di tahanan polda irian jaya, ketika itu saya minta untuk kami disidang di pengadilan umum, tetapi kami tidak disidang dankami ditahan 1977 – 1980, lalu kami dikeluarkan kemudian kami diberikan waktu satu tahun untuk wajib lapor selama satu tahun 1981. sementara yang lainnya dibebaskan ditahun 1978 yang lainnya dipulangkan ke kampung masing-masing.

Patut disesalkan pernyataan Vice President Human Rights PT.Freeport Indonesia.

Dengan tegas mengatakan bahwa atas dasar telaan manajemen PTFI menolak pernyataan pengadu (24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran) yang ditujukan kepada KOMNASHAM-RI.

Bahwa :

1.FI/PTFI tidak melakukan tindakan kekerasan, sebab tidak terdapat bukti yang mendukung

2.Menolak Permintaan Para Pengadu untuk mencabut surat PHK, karena atas dasar telaan terdapat bukti-bukti yang memadai bahwa FII telah diijinkan oleh P4P untuk melakukan PHK selain itu pembayaran hak eks karyawan sudah dilakukan FII sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan

3.PTFI menolak permohonan untuk diperkerjakan kembali dan tidak dapat uang pesangon

Demikian pernyataan Manajemen PTFI melalui surat Vice President Human Rights Napoleon Sawai.

Oleh sebab itu berikut ini kami juga sampaikan isi surat24 eks karyawan PT.Freeport Mc.Moran yang ditulis oleh Juru Rundingnya Peter Kamarea Goo yang ditujukan kepada Manajemen PT.Freeport Indonesia, antara lain :

Dear Pak Morin,

Sebagai informasi dan data tambahan, terlampir kami sampaikan e-mail kami kepada KOMNAS HAM mengenai persyaratan yang kami ajukan untuk perundingan dengan PT FI ttgl 25 Juli, dari e-mail tersebut kemudian terjadi pertemuan ttgl 10 Agustus dimana kami diminta untuk menyampaikan perhitungan berapa jumlah kompensasi yang diminta oleh para ex-karyawan FII, yang kami lampirkan di e-mail ini. Rumus tersebut berupa perhitungan dasar dalam pemutusan hubungan kerja

yang berlaku sesuai dengan Peraturan Depnaker No 13 tahun 2003 (terlampir).

I  hope it helps for your further discussion with the management of PT FI.

Thank you so much and with God"s abundant blessings to you and family!

Peter Kamarea

Selamat pagi, Pak Nurkholis, Ibu Iren dan Ibu Imelada, shalom!

Sesuai dengan pembicaraan dan perundingan kita pada hari Kamis tgl  9 Agustus y.l. maka bersama ini kami sampaikan rumus dari perhitungan uang "pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti dan hak-hak terkait lainnya" untuk perundingan selanjutnya dengan PT FI.

Selanjutnya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu:

(a) perhitungan Kurs Dollar terhadap Rupiah diambil pada thun 1977 adalah untuk 1 US$= Rp. 335

(b) perhitungan jumlah bulan utk penggantian masa kerja diatas 10 tahun (b,c,d,e,f), yang tidak tertera secara spesifik dalam UU no 13 Tahun 2003 Pasal 156, namun dalam prakternya biasanya dihitung dengan interval sampai dengan masa kerja 30 tahun. Oleh karena itu kami serahkan ke PT FI untuk menghitungnya sesuai dengan peraturan PT FI yang sekarang berlaku utk staf dan karyawannya dan kami juga akan melakukan counter-check ke teman-teman yang ada di PT FI sekarang untuk hal ini, 

(c) COLA: Cost Of Living Allowance (point 6), itu biasanya dikenakan 15% setiap tahun utnuk penyesuaian gaji, namun agar supaya tidak bertele-tele dalam perhitungan ini, kami ambil saja dari keseluruhan jumlah setelah semua hak-hak lain dihitung sama dengan Uang Perumahan dan Pengobatan (point 7). 

(d) Cuti Setengah Tahun (Mid-Year Leave Allowance): hak ini hanya berlaku untuk staff dengan satu bulan gaji, yang diambil selama 10 hari kerja di pertengahan tahun.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan kami berharap bahwa hasil perundingan kita pada hari Kamis yang lalu dapat segera disampaikan ke PT FI dan untuk pertemuan selanjutnya agar kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya secara bermartabat. Jika masih ada pertanyaan mengenai hal ini, maka diharapkan agar bisa segera menghubungi kami, dan kami juga mohon agar kami selalu di-update mengenai perkembangan terakhir dari setiap perundingan antara Komnas Ham dan PT FI.              

Terimakasih, selamat menjalankanibadah puasa di bulan Ramadhan ini dan TUHAN senantiasa memberkati!

Peter Kamarea dan Dorus Wakum

Bp Simon Patrice Morin

Vice President Government Relations Papua

PT Freeport Indonesia

Kula Kencana-Mimika.

Bersama ini kami sampaikan dibawah ini e-mail yang telah kami kirim kepada  Bp Rozik B. Soetjipto, President Director PT Freeport Indonesia dan juga kepada Bp Nur Kholis, sebagai Wakil Ketuan KOMNAS HAM pada tgl  12 July 2012. Surat tersebut dilampirkan dengan Surat yang telah kami tujukan sebelumnya kepada beliau pada tgl 12 Juli 2012 bersama dokumen-dokumen lampiran yang terlampir dalam e-mail ini juga.

Sesudah mengirim e-mail tersebut diatas, kami juga telah melakukan pertemuan tindak lanjut bersama KOMNAS HAM pada tgl 25 July dan 9 August 2012, dengan dihadiri terakhir oleh Bp Sem Yapsawaki, yang mewakili PT FI. Hasil diskusi akan kami sampaikan juga kepada Bapak melalui e-mail tersendiri sesudah ini.

Agar lebih jelas untuk Pak Morin, maka dibawah ini kami sampaikan sedikit latar belakang mengenai kejadian tsb, sbb:

Pada tahun 1977 telah terjadi gejolak di Tembagapura dan sekitarnya yang ditenggarai oleh Suku Amungme yang tidak puas dengan janji-janji dan perlakukan Freeport terhadap masyarakat setempat yang sangat diskriminatif. Oleh karena suara mereka tidak pernah didengar oleh "Sang Raksasa" waktu itu, maka timbullah gagasan mereka untuk melakukan ancaman dan pemotongan jalur pipa tambang ke Portsite yang langsung melumpuhkan jalur hasil produksi untuk diekspor. Walaupun dengan banyak korban yang jatuh, namun akhirnya tokh Freeport Ind. Inc bersedia untuk datang duduk bersama dan berunding dengan masyarakat Amungme dan tiga suku lain yang memiliki tanah hak ulayat dimana Freeport telah membangun salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia sampai saat ini. Perundingan tsb yang dapat mengamankan jalannya operasi PT FI selama bertahun-tahun di Papua.

Oleh karena kejadian ini, maka sebagai kewajiban negara, maka Pemerintah RI mngirimkan pasukkannya untuk mengamankan seluruh faisilitas FII dibawah Komando  Laksus KOPKAMTIB (Pelaksana Khusus Ketertiban dan Keamanan). Kemudian menurut Lembaga ini bahwa gelojak yang terjadi adalah ditenggarai oleh unsur-unsur Organisasi Papua Merdeka (OPM). Lembaga ini kemudian menyelidiki dan mengumpul informasi dari masyarakat karywawan FII dan kemudian dari hasil informasi itu para masyarakat/karyawan Papua yang sedikit agak vokal dan tidak setuju dengan berbagai kebijakan FII yang diskriminatif, ditangkap dan ditahan didalam 2 kontainer dan diproses/ disiksa dengan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam rencana pengrusakan fasilitas FII oleh OPM. Para karyawan dan staf FII yang ditahan oleh Laksus adalah sebanyak 24 (duapuluh empat) orang yang nama-namanya ada dalam daftar yang dilampirkan pada e-mail ini.

Manajemen Freeport Indonesaia, Inc, kemudian atas dasar itu memulangkan semua staf dan karyawan yang nama-namanya tercantum dalam daftar yang dibuat oleh Laksus dan kemduain mengeluarkan keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayar pesangon ataupun hak-hak staf dan karyawan tesebut.

Selama masa regim Orde Baru yang sangat erat dengan FII, tidak ada seorangpun yang memberanikan diri untuk mengangkat hal ini ke permukaan untuk diproses. Namun setelah 35 tahun waktu berlalu dan kemudian muncul suatu generasi baru dari para karyawan yang di PHK, yaitu Sdr Dorus Wakum Spd, anak dari Michael Jan Wakum (Ex Karyawan FII no ID: FI 276), yang pada saat ini adalah salah satu pengurus di LSM KAPAK di Jakarta. Sdr Dorus Wakum kemudian mengajukan masalah ini ke KOMNAS HAM dengan dasar bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM dan hal ini perlu diungkap kembali dan diproses sesuai dengan peraturan dan undang-undang HAM yang berlaku.

KOMNAS HAM kemudian mengajukan hal ini ke PT FI dan kemudian atas dasar surat dari KOMNAS HAM tsb, maka telah terjadi pertemuan satu kali pada tgl 8 Agustus 2011 antara perwakilan dari PT FI dengan saya sendiri dan kemudian telah terjadi dua kali pertemuan perundingan antara PT FI dan kami yang  mewakili para karyawan, yaitu pada tgl 26 Oktober 2011 dan 23 February 2012 yang difasilitasi oleh KOMNAS HAM. Dari hasil perundingan ini, dimana telah disepakati bersama untuk melalukan mediasi kembali dalam waktu 3 bulan dan selama masa tenggang waktu tsb PT FI akan terus menghubungi pihak kami untuk memberi tahu seberapa jauh proses tsb telah berjalan di pihak Manajemen PT FI. Karena belum terlaksana perundingan kembali sampai saat ini, maka kami atas nama nama para karyawan dan staf dan atas persetujuan mereka untuk menanyakan hal tsb kepada Presiden Direktur PT FI.

Demikian sebagai informasi untuk Bapak dan kami sangat berharap kiranya perundingan ini dapat dilakukan di Jakarta secara bermartabat dan saling menghargai untuk mendapatkan penyelesaian yang wajar dan adil untuk kedua belah pihak yang sebenarnya sama-sama adalah korban dari rezim masa lalu.

Sambil menunggu berita selanjutnya dari Bapak, sebelumnya kami megucapkan banyak terimakasih.

Hormat kami,

Peter Kamarea - Jururunding ex karyawan FII.

Mr Rozik B. Soetjipto

President Director PT Freeport Indonesia

Plaza 89, Lt 5

Jl. HR. Rasuna Said Kav X-7 No.6

Jakarta 12940

Dear Mr Rozik B. Soetjipto,

We are writing this e-mail to you on behalf of 12 Ex employees of Freeport Indonesia, Inc who had been unilaterally terminated by Freeport Indonesia, Inc in 1977 and to inquire on the  follow-up of the agreement that was reached on February 12, 2012, between the Delegation of PT Freeport Indonesia and Ex Employees of FII, mediated by KOMNAS HAM in Jayapura which is attached hereby. In the Mediation Report the following consensus had been reached, e.g.:

a. Point 10: that the delegation of PT Freeport Indonesia will report the results of this meeting to the Management of PT Freeport Indonesia to obtain the decision from the Management of PT Freeport Indonesia within 3 months from the date of the signing of this report,
b. Point 11: that both parties agree to continue this mediation at time and venue that will be established by KOMNAS HAM,
c. Point 12: that during the period awaiting the continuation of the mediation, both parties agree to communicate to reach a solution on the difference of opinion of each party.

Since we have not received any verbal or written communication yet from any of the delgates of PT freeport Indonesia to this point of time, therefore we would like to draw your kind attention to the attached letter of request to follow up and continue the mediation between the Management of PT Freeport Indonesia and us as the the representatives of the above mentioned ex. employees that will be facilitated by KOMNAS HAM in Jakarta in the near future.

We highly appreciate your kind attention in this case and look forward to your favorable response to grant us the opportunity to sit with you and the Management of PT Freeport Indonesia to discuss this matter in a respectable manner and to come to a win-win solution for both parties.

Sincerely,

Peter Kamarea and Dorus Wakum 

Untuk itu, LSM.Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua yang selama ini melakukan pendampingan kasus ini menyatakan sikap tegas menolak surat balasan dari saudara Napoleon Sawai (Vice President Human Rights) PT.Freeport Indonesia yang menolak permintaan 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran, dimana sudara Napoleon Sawai menurut kami Tidak mampu menerjemahkan kasus kekerasan yang dialami oleh 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran serta akibat dari PHK yang dialami oleh 24 ex karyawan tersebut.

Menurut LSM.KAMPAK Papua bahwa seharusnya sebagai Vice President Human Rights, seharusnya memahami dan memaknai UU RI.No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU-RI.No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

KAMPAK Papua juga menilai bahwa pihak Vice President Human Rights PT.Freeport Indonesia, tidak melakukanpenyelidikan sesungguhnya, tetapi hanya berdasarkan serpihan data administrasi yang diperoleh dari kopian KOMNASHAM lalu melakukan telaan dan membalas surat para korban yang kami anggap tidak ada dasar nilai-nilai kemanusiaan dalam menjawab permintaan ex 24 karyawan tersebut.

KAMPAK Papua juga menolak dengan tegas Dana Kompensasi yang ditawarkan oleh jururunding PTFI, Napoleon sawai dan kawan-kawan bahwa para 24 ex karyawan hanya dihargai dengan 150 juta rupiah, adalah sebuah nilai penghinaan menurut KAMPAK Papua, sebab Manajemen PTFI seakan-akan buta dan tidak menilai serta menghargai jeripaya dan usaha para eks karyawan ini yangmana telah bekerja sungguh-sungguh dan membesarkan Perusahaan Freeport saat ini, jika tidak ada mereka yang pertama membuka tambang ini, sekarang ini juga mungkin Napoleon sawai dan teman-teman tidak bisa menikmati hasilnya seperti saat ini.

Oleh sebab itu, KAMPAK Papua masih berharap kepada President PT.Freeport Indonesia, untuk dapat melihat dengan hati dan mendengarkan dengan perasaan jeritan hati 24 eks karyawan PT.Freeport Mc.Moran.

Demikian kajian serta pandangan kami, dengan harapan Bapak Presiden menindaklanjuti secara bijaksana. Tuhan Memberkati

Jakarta, 26 Oktober 2012

Hormat saya

Dorus Wakum,S.Pd.

Koordinator Umum KAMPAK Papua

HP; 081316798926.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun