Transport
Jayapura
24
Daniel Morin
Laboure
Mine Dept
Biak
Kronologis :
Apa yang menyebabkan sampai kalian ditangkap :
Pribumi disana merontak untuk Freeport bayar hak-hak merek, namun freeport tidak menghiraukan. Alasan kami ditangkap atau diambil ditempat kerja dengan tuduhan bahwa kami terlibat dalam peristiwa sabotase pipa. Kami dituduh turut serta dalam aksi masyarakat sipil .
Kami sehabis pulang dari kerja lalu didatangi oleh TNI AD-752 Sorong dibawa pimpinan Kapten AD. Wenas (ketika itu pernah menjabat Bupati Jayawijaya).
Ketika malam hari pkl. 20.00. WIT (waktu setempat) itu ada sekitar 4 orang anggota TNI masuk kedalam rumah dan membongkar isi rumah lalu dengan menuduh saya membuat senjata didalam rumah, terus membongkar isi rumah, kemudian saya diambil paksa untuk ikut pasukan, lalu saya dibawa ke kontainer, kemudian saya ditanya oleh Intel Angkatan darat yang bernama Tan Cigo, namun ketika itu situasi kurang baik dan dingin lalu saya dimasukan kedalam kontainer. Ketika saya dimasukan kedalam kontainer, saya bertemu dengan Saudara Peter Goo, Agus Gandegway, dan Bram Kbarek. Sesaat saya dimasukan, lalu saya bertanya kepada ketiga teman saya, apa yang menyebabkan kita ditangkap, tetapi satu dari mereka tidak ada yang menjawab. Lalu kami istirahat sebab ada satu anggota TNI –AD yang berjaga-jaga di depan pintu kontainer , sehingga kami pilih diam dan istirahat.
Keesokan harinya, teman kami yang diambil duluan adalah Peter Kamarea Goo, lalu Agus Gandegway, Bram Kbarek, dan saya (Michael Jan Wakum). Lalu kata Tan Cigobahwa saya omong kosong, saya ada simpan senjata dirumah, namun saya bersikeras bahwa itu bukan senjata tetapi airgan atau (kunci pake angin) karena saya dipaksa untuk mengaku tapi saya melawan, lalu telinga sebela kiri saya diketok dengan pestolnya, air gan yang merupakan alat yang digunakan untuk membuka roda damtruck caterpilar yang beroperasi dipertambangan,alat tersebut rusak, sehingga Bos Mr. Monsinggo(California) dan Doglas , saat itu mengatakan bahwa karena rusak dan besok akan digunakan oleh sebab itu Wakum bawa pulang dan perbaiki lalu besok anda bawa kembali. Alat inilah yang menyebabkan saya dituduh menyimpan senjata, pertanyaan atau perkataan berikutnya adalah kami ini bekas tahanan politik jadi jangan omong kosong, kamu ada ikut rencana sabotase pipa. Alhasil, kami tetap ngotot bahwa kami tidak tahu menahu sebab kami ketika ditangkap , kami baru pulang kerja dan saat itu kami langsung ditangkap dan disekab didalam kontainer..
Pada hari ketiga kami direndam dikali tembaga pura pada pkl. 23.00.WIT, kami ditanya tetapi tidak berhasil lalu kami direndam sampai hampir saya mati, dan kemudian mereka takut dan lalu kami diambil keluar dari kali dan dimasukan kembali ke kontainer.
Keesokan harinya, kami diperlakukan dengan berbagai cara untuk mengakui bahwa kami turut terlibat, tapi saya bersikukuh bahwa kami tidak terlibat
Endingnya, dalam kasus ini kami beberapa orang, diantaranya :
- Pieter Kamarea Goo
- Michael Jan Wakum
- Agus Gandegway
- Yohan Ronsumbre
- Yosafat Ronsumbre
Kami dikirim ke Jayapura, dan ditahan di tahanan polda irian jaya, ketika itu saya minta untuk kami disidang di pengadilan umum, tetapi kami tidak disidang dankami ditahan 1977 – 1980, lalu kami dikeluarkan kemudian kami diberikan waktu satu tahun untuk wajib lapor selama satu tahun 1981. sementara yang lainnya dibebaskan ditahun 1978 yang lainnya dipulangkan ke kampung masing-masing.
Patut disesalkan pernyataan Vice President Human Rights PT.Freeport Indonesia.
Dengan tegas mengatakan bahwa atas dasar telaan manajemen PTFI menolak pernyataan pengadu (24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran) yang ditujukan kepada KOMNASHAM-RI.
Bahwa :
1.FI/PTFI tidak melakukan tindakan kekerasan, sebab tidak terdapat bukti yang mendukung
2.Menolak Permintaan Para Pengadu untuk mencabut surat PHK, karena atas dasar telaan terdapat bukti-bukti yang memadai bahwa FII telah diijinkan oleh P4P untuk melakukan PHK selain itu pembayaran hak eks karyawan sudah dilakukan FII sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan
3.PTFI menolak permohonan untuk diperkerjakan kembali dan tidak dapat uang pesangon
Demikian pernyataan Manajemen PTFI melalui surat Vice President Human Rights Napoleon Sawai.
Oleh sebab itu berikut ini kami juga sampaikan isi surat24 eks karyawan PT.Freeport Mc.Moran yang ditulis oleh Juru Rundingnya Peter Kamarea Goo yang ditujukan kepada Manajemen PT.Freeport Indonesia, antara lain :
Dear Pak Morin,
Sebagai informasi dan data tambahan, terlampir kami sampaikan e-mail kami kepada KOMNAS HAM mengenai persyaratan yang kami ajukan untuk perundingan dengan PT FI ttgl 25 Juli, dari e-mail tersebut kemudian terjadi pertemuan ttgl 10 Agustus dimana kami diminta untuk menyampaikan perhitungan berapa jumlah kompensasi yang diminta oleh para ex-karyawan FII, yang kami lampirkan di e-mail ini. Rumus tersebut berupa perhitungan dasar dalam pemutusan hubungan kerja
yang berlaku sesuai dengan Peraturan Depnaker No 13 tahun 2003 (terlampir).
IÂ hope it helps for your further discussion with the management of PT FI.
Thank you so much and with God"s abundant blessings to you and family!
Peter Kamarea
Selamat pagi, Pak Nurkholis, Ibu Iren dan Ibu Imelada, shalom!
Sesuai dengan pembicaraan dan perundingan kita pada hari Kamis tgl 9 Agustus y.l. maka bersama ini kami sampaikan rumus dari perhitungan uang "pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti dan hak-hak terkait lainnya" untuk perundingan selanjutnya dengan PT FI.