Selama masa regim Orde Baru yang sangat erat dengan FII, tidak ada seorangpun yang memberanikan diri untuk mengangkat hal ini ke permukaan untuk diproses. Namun setelah 35 tahun waktu berlalu dan kemudian muncul suatu generasi baru dari para karyawan yang di PHK, yaitu Sdr Dorus Wakum Spd, anak dari Michael Jan Wakum (Ex Karyawan FII no ID: FI 276), yang pada saat ini adalah salah satu pengurus di LSM KAPAK di Jakarta. Sdr Dorus Wakum kemudian mengajukan masalah ini ke KOMNAS HAM dengan dasar bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM dan hal ini perlu diungkap kembali dan diproses sesuai dengan peraturan dan undang-undang HAM yang berlaku.
KOMNAS HAM kemudian mengajukan hal ini ke PT FI dan kemudian atas dasar surat dari KOMNAS HAM tsb, maka telah terjadi pertemuan satu kali pada tgl 8 Agustus 2011 antara perwakilan dari PT FI dengan saya sendiri dan kemudian telah terjadi dua kali pertemuan perundingan antara PT FI dan kami yang mewakili para karyawan, yaitu pada tgl 26 Oktober 2011 dan 23 February 2012 yang difasilitasi oleh KOMNAS HAM. Dari hasil perundingan ini, dimana telah disepakati bersama untuk melalukan mediasi kembali dalam waktu 3 bulan dan selama masa tenggang waktu tsb PT FI akan terus menghubungi pihak kami untuk memberi tahu seberapa jauh proses tsb telah berjalan di pihak Manajemen PT FI. Karena belum terlaksana perundingan kembali sampai saat ini, maka kami atas nama nama para karyawan dan staf dan atas persetujuan mereka untuk menanyakan hal tsb kepada Presiden Direktur PT FI.
Demikian sebagai informasi untuk Bapak dan kami sangat berharap kiranya perundingan ini dapat dilakukan di Jakarta secara bermartabat dan saling menghargai untuk mendapatkan penyelesaian yang wajar dan adil untuk kedua belah pihak yang sebenarnya sama-sama adalah korban dari rezim masa lalu.
Sambil menunggu berita selanjutnya dari Bapak, sebelumnya kami megucapkan banyak terimakasih.
Hormat kami,
Peter Kamarea - Jururunding ex karyawan FII.
Mr Rozik B. Soetjipto
President Director PT Freeport Indonesia
Plaza 89, Lt 5
Jl. HR. Rasuna Said Kav X-7 No.6
Jakarta 12940
Dear Mr Rozik B. Soetjipto,
We are writing this e-mail to you on behalf of 12 Ex employees of Freeport Indonesia, Inc who had been unilaterally terminated by Freeport Indonesia, Inc in 1977 and to inquire on the follow-up of the agreement that was reached on February 12, 2012, between the Delegation of PT Freeport Indonesia and Ex Employees of FII, mediated by KOMNAS HAM in Jayapura which is attached hereby. In the Mediation Report the following consensus had been reached, e.g.:
a. Point 10: that the delegation of PT Freeport Indonesia will report the results of this meeting to the Management of PT Freeport Indonesia to obtain the decision from the Management of PT Freeport Indonesia within 3 months from the date of the signing of this report,
b. Point 11: that both parties agree to continue this mediation at time and venue that will be established by KOMNAS HAM,
c. Point 12: that during the period awaiting the continuation of the mediation, both parties agree to communicate to reach a solution on the difference of opinion of each party.
Since we have not received any verbal or written communication yet from any of the delgates of PT freeport Indonesia to this point of time, therefore we would like to draw your kind attention to the attached letter of request to follow up and continue the mediation between the Management of PT Freeport Indonesia and us as the the representatives of the above mentioned ex. employees that will be facilitated by KOMNAS HAM in Jakarta in the near future.
We highly appreciate your kind attention in this case and look forward to your favorable response to grant us the opportunity to sit with you and the Management of PT Freeport Indonesia to discuss this matter in a respectable manner and to come to a win-win solution for both parties.
Sincerely,
Peter Kamarea and Dorus WakumÂ
Untuk itu, LSM.Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua yang selama ini melakukan pendampingan kasus ini menyatakan sikap tegas menolak surat balasan dari saudara Napoleon Sawai (Vice President Human Rights) PT.Freeport Indonesia yang menolak permintaan 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran, dimana sudara Napoleon Sawai menurut kami Tidak mampu menerjemahkan kasus kekerasan yang dialami oleh 24 ex karyawan PT.Freeport Mc.Moran serta akibat dari PHK yang dialami oleh 24 ex karyawan tersebut.
Menurut LSM.KAMPAK Papua bahwa seharusnya sebagai Vice President Human Rights, seharusnya memahami dan memaknai UU RI.No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU-RI.No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
KAMPAK Papua juga menilai bahwa pihak Vice President Human Rights PT.Freeport Indonesia, tidak melakukanpenyelidikan sesungguhnya, tetapi hanya berdasarkan serpihan data administrasi yang diperoleh dari kopian KOMNASHAM lalu melakukan telaan dan membalas surat para korban yang kami anggap tidak ada dasar nilai-nilai kemanusiaan dalam menjawab permintaan ex 24 karyawan tersebut.
KAMPAK Papua juga menolak dengan tegas Dana Kompensasi yang ditawarkan oleh jururunding PTFI, Napoleon sawai dan kawan-kawan bahwa para 24 ex karyawan hanya dihargai dengan 150 juta rupiah, adalah sebuah nilai penghinaan menurut KAMPAK Papua, sebab Manajemen PTFI seakan-akan buta dan tidak menilai serta menghargai jeripaya dan usaha para eks karyawan ini yangmana telah bekerja sungguh-sungguh dan membesarkan Perusahaan Freeport saat ini, jika tidak ada mereka yang pertama membuka tambang ini, sekarang ini juga mungkin Napoleon sawai dan teman-teman tidak bisa menikmati hasilnya seperti saat ini.
Oleh sebab itu, KAMPAK Papua masih berharap kepada President PT.Freeport Indonesia, untuk dapat melihat dengan hati dan mendengarkan dengan perasaan jeritan hati 24 eks karyawan PT.Freeport Mc.Moran.
Demikian kajian serta pandangan kami, dengan harapan Bapak Presiden menindaklanjuti secara bijaksana. Tuhan Memberkati
Jakarta, 26 Oktober 2012
Hormat saya
Dorus Wakum,S.Pd.
Koordinator Umum KAMPAK Papua
HP; 081316798926.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H