Mohon tunggu...
Dovaldo
Dovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Opini Tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Judi Online: Regulasi dan Dampak Sosial

20 Juli 2024   23:25 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:41 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur pidana judi online terpenuhi jika seseorang telah memenuhi unsur pidana yang dilarang seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat diaksesnya informasi elektronik. Tindakan apapun yang berhubungan dengan penyebaran, pengiriman, atau penyediaan akses terhadap konten yang berisi judi, baik melalui website, aplikasi, atau platform digital lainnya, sudah termasuk dalam kategori perbuatan pidana. 

Perlu juga adanya unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, jika tidak ada unsur kesengajaan maka unsur pidana tidak terpenuhi. Begitu juga dengan unsur tanpa hak, hal ini dimaksudkan bahwa pelaku tidak memiliki izin untuk mengakses,mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat diaksesnya informasi elektronik.  

Regulasi diatas telah menjelaskan unsur dan sanksi untuk menghukum setiap orang yang menjadi pelaku judi dan sindikat judi. Penulis berpendapat, bahwa regulasi belum cukup kuat untuk memberantas seseorang yang terlibat dalam dunia perjudian. 

Perjudian terjadi karena telah membudaya di kehidupan masyarakat sehingga hal ini menjadi suatu masalah sosial yang harus dicegah dan ditindak dengan seberat-beratnya, judi online telah banyak memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah perlu memberikan edukasi, melakukan pengawasan, dan melakukan tindakan untuk memblokir situs-situs judi online dengan tegas. 

Oleh karena itu, Regulasi dan kebijakan pemerintah belum cukup dalam memberantas judi online, pengaruh dan kesadaran masyarakatlah yang bisa memperkuat regulasi dan kebijakan pemerintah  dalam memberantas judi online.  

Pemberian sanksi terhadap pelaku tidak  cukup dikatakan sebagai pencegahan, karena judi online hanya bisa dicegah dari diri sendiri,  permainan taruhan menjadi suatu hal yang telah membudaya dilingkungan masyarakat, dan hanya  dapat dilepaskan dari diri sendiri dengan penuh kesadaran. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun