Kejahatan judi online sering kali mengatur kemenangan pemainnya untuk mempertahankan minat mereka dan memastikan keuntungan maksimal bagi operator situs. berikut Beberapa cara yang digunakan situs judi online untuk membodoh-bodohi pemainnya yaitu :
 Banyak situs judi online menggunakan algoritma yang telah dimodifikasi untuk mengontrol hasil permainan. Algoritma ini dapat diatur untuk memastikan pemain mendapatkan kemenangan kecil yang cukup sering untuk membuat mereka terus bermain, tetapi memastikan bahwa kemenangan besar jarang terjadi.
 Situs judi online sering kali mengatur persentase pembayaran atau RTP (Return to Player) agar lebih rendah daripada yang seharusnya. Ini memastikan bahwa meskipun pemain memenangkan beberapa taruhan, dalam jangka panjang mereka akan kehilangan lebih banyak uang daripada yang mereka menangkan.
-
Banyak situs menawarkan bonus besar dan promosi menarik untuk menarik pemain. Namun, bonus ini sering kali datang dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat, seperti persyaratan taruhan tinggi yang membuat hampir mustahil untuk menarik kemenangan bonus tersebut.
 Beberapa situs judi online menggunakan bot untuk bermain melawan pemain. Bot ini dirancang untuk menang lebih sering daripada manusia, sehingga memastikan keuntungan bagi situs.
Keempat cara yang digunakan situs judi online tersebut benar-benar sangat merugikan para pemainnya, standard kemenangan pelaku judi online dalam bermain diatur oleh pemiliki situs, dan algoritma yang dihubungkan dalam situs.Â
Pada saat seseorang bermain judi pertama kali di situs, mereka akan diberi kesempatan menang untuk pertama kali, sehingga hal ini akan menjadi daya tarik pelaku untuk bermain lagi dan mengeluarkan taruhan yang lebih besar, dengan harapan memperoleh kemenangan yang lebih besar. Tetapi kenyataannya tidak, mereka yang bermain judi online akhirnya hidup dengan penuh kesulitan dan kebodohan.Â
Regulasi mengenai Judi Online telah diatur didalam pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. yang menjelaskan bahwa :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.Â
Pasal 45 telah menjelaskan sanksi bahwa :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).