Mohon tunggu...
Dovaldo
Dovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Opini Tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Judi Online: Regulasi dan Dampak Sosial

20 Juli 2024   23:25 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:41 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi dan Informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan masyarakat di era Globalisasi ini. Perkembangan teknologi informasi secara tidak langsung, telah menciptakan dunia tanpa batas dan membawa perubahan budaya serta sosial yang signifikan dengan sangat cepat. 

Gaya hidup masyarakat kini berubah seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang menghabiskan waktu di depan layar komputer, televisi, atau smartphone, daripada berinteraksi langsung dengan orang lain atau melakukan aktivitas fisik.

Fenomena sosial ini memiliki dua sisi yang berbeda karena tidak hanya memberikan manfaat positif, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk melanggar hukum. Dalam hal melanggar hukum, salah satu tindakan yang melanggar hukum dibidang teknologi informasi adalah Judi online.

Berbicara mengenai judi online sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat, seperti Slot, Domino, Poker, Togel, Judi Bola, dan lain sebagainya.  Seseorang yang terlibat dengan judi online akan menjadi kecanduan, dalam hidupnya akan terikat dengan pinjaman uang, tertipu, bunuh diri karena stres, bahkan sampai rela melakukan perbuatan tindak pidana lainnya seperti, mencuri,merampok, menipu, dan melakukan pembunuhan. Mencari rezeki atau keuntungan dengan cara tidak halal dan ingin serba instan hnya bisa merugikan diri sendiri.  

Berdasarkan data yang penulis peroleh dari website databoks bahwa pada bulan Juni 2024, data demografi pemain judi online menunjukkan bahwa 2% dari mereka berusia di bawah 10 tahun, yang jumlahnya sekitar 80 ribu orang. Sementara itu, 11% dari pemain berusia antara 10-20 tahun, yaitu sekitar 440 ribu orang. 

Kemudian, pemain yang berusia 21-30 tahun mencapai 13% atau sekitar 520 ribu orang. Kelompok usia 31-50 tahun merupakan yang terbesar dengan 40% atau sekitar 1,64 juta orang, sedangkan pemain yang berusia di atas 50 tahun mencapai 34% atau sekitar 1,35 juta orang. Mayoritas pemain judi online ini berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang jumlahnya mencapai 80% dari total pemain. Transaksi yang dilakukan oleh kelompok ini berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. 

Sementara itu, untuk pemain dari kalangan menengah ke atas, nilai transaksinya berkisar dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp40 miliar.(sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/06/24/4-juta-orang-indonesia-judi-online-dari-anak-sampai-orang-tua)

Dengan adanya data diatas dapat dipahami, bahwa tingkat pelaku judi online akan selalu meningkat seiring berjalannya waktu. Hal ini karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga judi online selalu mengalami peningkatan. yaitu : 

  • Kemudahan akses internet dan peningkatan penggunaan perangkat digital membuat platform judi online lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. 
  • Faktor ekonomi berperan signifikan; banyak orang dari kalangan menengah ke bawah terjerat dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat dari taruhan kecil.
  • Iklan agresif dan promosi yang dilakukan oleh situs judi online mampu menarik perhatian dan merangsang minat banyak orang untuk mencoba peruntungan mereka. 
  • Kurangnya regulasi yang ketat dan pengawasan dari pemerintah membuat situs judi online berkembang pesat dan menjangkau lebih banyak pengguna. 
  • Faktor psikologis seperti ketagihan dan tekanan sosial juga mendorong orang untuk terus bermain, meski menyadari risiko finansial dan hukum yang mengancam. Semua faktor ini berkontribusi pada tingginya angka pemain judi online, menciptakan masalah sosial yang kompleks dan menantang untuk diatasi.

Tidak hanya faktor-faktor diatas, judi online juga semakin marak dan sulit di berantas karena adanya sistem informasi yang lebih modern dan tertutup.  Contoh, pada saat website judi online telah diblokir oleh pemerintah, maka akses judi online tidak akan langsung hilang begitu saja melainkan website akan terbuka kembali dengan adanya  penanaman domain yang mirip atau menggunakan IP Addres khusus yang dimiliki oleh sindikatnya sebagai pemiliki situs, bahkan ada juga yang dapat diakses dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN) dengan menggunakan server negara luar. 

Tidak hanya itu saja, promosi yang dilakukan sangat tertutup, sampai mulai aplikasi sosmed website resmi, dan konten-konten sehingga tidak mudah dijangkau oleh pemerintah. 

Kejahatan judi online sering kali mengatur kemenangan pemainnya untuk mempertahankan minat mereka dan memastikan keuntungan maksimal bagi operator situs. berikut Beberapa cara yang digunakan situs judi online untuk membodoh-bodohi pemainnya yaitu :

  1.  Banyak situs judi online menggunakan algoritma yang telah dimodifikasi untuk mengontrol hasil permainan. Algoritma ini dapat diatur untuk memastikan pemain mendapatkan kemenangan kecil yang cukup sering untuk membuat mereka terus bermain, tetapi memastikan bahwa kemenangan besar jarang terjadi.

  2.  Situs judi online sering kali mengatur persentase pembayaran atau RTP (Return to Player) agar lebih rendah daripada yang seharusnya. Ini memastikan bahwa meskipun pemain memenangkan beberapa taruhan, dalam jangka panjang mereka akan kehilangan lebih banyak uang daripada yang mereka menangkan.

  3. Banyak situs menawarkan bonus besar dan promosi menarik untuk menarik pemain. Namun, bonus ini sering kali datang dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat, seperti persyaratan taruhan tinggi yang membuat hampir mustahil untuk menarik kemenangan bonus tersebut.

  4.  Beberapa situs judi online menggunakan bot untuk bermain melawan pemain. Bot ini dirancang untuk menang lebih sering daripada manusia, sehingga memastikan keuntungan bagi situs.

Keempat cara yang digunakan situs judi online tersebut benar-benar sangat merugikan para pemainnya, standard kemenangan pelaku judi online dalam bermain diatur oleh pemiliki situs, dan algoritma yang dihubungkan dalam situs. 

Pada saat seseorang bermain judi pertama kali di situs, mereka akan diberi kesempatan menang untuk pertama kali, sehingga hal ini akan menjadi daya tarik pelaku untuk bermain lagi dan mengeluarkan taruhan yang lebih besar, dengan harapan memperoleh kemenangan yang lebih besar. Tetapi kenyataannya tidak, mereka yang bermain judi online akhirnya hidup dengan penuh kesulitan dan kebodohan. 

Regulasi mengenai Judi Online telah diatur didalam pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. yang menjelaskan bahwa :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Pasal 45 telah menjelaskan sanksi bahwa :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Unsur pidana judi online terpenuhi jika seseorang telah memenuhi unsur pidana yang dilarang seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat diaksesnya informasi elektronik. Tindakan apapun yang berhubungan dengan penyebaran, pengiriman, atau penyediaan akses terhadap konten yang berisi judi, baik melalui website, aplikasi, atau platform digital lainnya, sudah termasuk dalam kategori perbuatan pidana. 

Perlu juga adanya unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, jika tidak ada unsur kesengajaan maka unsur pidana tidak terpenuhi. Begitu juga dengan unsur tanpa hak, hal ini dimaksudkan bahwa pelaku tidak memiliki izin untuk mengakses,mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat diaksesnya informasi elektronik.  

Regulasi diatas telah menjelaskan unsur dan sanksi untuk menghukum setiap orang yang menjadi pelaku judi dan sindikat judi. Penulis berpendapat, bahwa regulasi belum cukup kuat untuk memberantas seseorang yang terlibat dalam dunia perjudian. 

Perjudian terjadi karena telah membudaya di kehidupan masyarakat sehingga hal ini menjadi suatu masalah sosial yang harus dicegah dan ditindak dengan seberat-beratnya, judi online telah banyak memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah perlu memberikan edukasi, melakukan pengawasan, dan melakukan tindakan untuk memblokir situs-situs judi online dengan tegas. 

Oleh karena itu, Regulasi dan kebijakan pemerintah belum cukup dalam memberantas judi online, pengaruh dan kesadaran masyarakatlah yang bisa memperkuat regulasi dan kebijakan pemerintah  dalam memberantas judi online.  

Pemberian sanksi terhadap pelaku tidak  cukup dikatakan sebagai pencegahan, karena judi online hanya bisa dicegah dari diri sendiri,  permainan taruhan menjadi suatu hal yang telah membudaya dilingkungan masyarakat, dan hanya  dapat dilepaskan dari diri sendiri dengan penuh kesadaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun