Mohon tunggu...
Bima Aji Prasetyo
Bima Aji Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi /Universitas Muhammadiyah Prof.DR.Hamka

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Teori Bologna, John Peter & Robert Kiltgaard

31 Mei 2023   20:40 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:48 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun ada juga proyek Lippo Group yang berjalan di bidang properti dann pembanunan.

pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta namun dapat menguntungkan pemerintahan terkait defisit rumah. Harga yang ditawarkan untuk 1 unit juga termasuk murah. Setiap pembangunan yang besar pasti menimbulkan berbagai macam tanggapan dari pemerintah dan masyarakat.

Penelitian ini bertujuan memaparkan tentang proyek pembangunan Kota Meikarta, menjelaskan ruang lingkup etika bisnis, serta analisis etika bisnis terhadap pembangunan proyek Kota Meikarta.

 Penelitian ini merupakan penelitian mengenai masalah aktual yang dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Langkah-langkah penelitian dilakukan melalui tahapan yaitu, inventarisasi dan kategorisasi, klasifikasi dan pengolahan data, serta penyusunan penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif, verstehen, interpretasi, dan hermeneutika.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Meikarta merupakan proyek pembangunan dengan lahan yang cukup luas, memiliki prospek cerah untuk ekonomi, Meikarta tidak lupa dengan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah demi kemajuan bisnisnya, dan etika bisnis memberikan landasan terhadap Meikarta untuk mengdepankan sikap etis, dari segala sikap Meikarta lebih terlihat dalam prinsip keadilan.

Dalam upaya menangani masalah yang terjadi, pengembang Meikarta, Lippo Group, telah mengambil sejumlah langkah. Mereka berusaha untuk mempercepat penyelesaian pembangunan dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Lippo Group juga menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan menjaga transparansi dalam mengelola proyek ini.

Lippo seharusnya tidak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu pada Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta. Jika ini terus berlanjut, ini dapat berujung pada sanksi administratif. Salah satu sanksi tersebut adalah pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta

Di pihak lain, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Ia mengatakan bahwa iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran. Adapun bila dianggap iklan sebagai bagian dari pre-selling. namun itu dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa dalam dunia properti, pre-selling itu adalah sesuatu yang sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis marketing para developer.

Pre Project Selling atau yang biasa disingkat pre-selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep.

Konsep pemasaran ini memang sangat menguntungkan pengembang karena relatif menolong perputaran uang pengembang. Beban investasi yang harus ditanggungnya untuk pembangunan konstruksi proyek tersebut terbantu dengan dama pesanan dari konsumen, yang besarnya berkisar antara dua puluh hingga tiga puluh persen.

 Dengan adanya pesanan ini juga mempermudah perusahaan, karena pengembang tidak perlu menyediakan modal pengembangan di depan untuk biaya pembangunan yang cukup besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun