Dalam kebutuhan manusia, Abraham Maslow membagi menjadi lima macam kebutuhan manusia, yaitu:
1. Physical Needs (Kebutuhan-kebutuhan fisik) Kebutuhan fisik merupakan kebutuhan yang berhubungan dengan kondisi tubuh seperti pangan, sandang, dan papan.
2. Safety Needs (Kebutuhan-kebutuhan rasa aman) Kebutuhan ini lebih bersifat psikologi individu dalam kehidupan sehari-hari. Misal: perlakuan adil, pengakuan hak dan kewajiban, jaminan keamanan.
3. Social Needs (Kebutuhan-kebutuhan sosial) Kebutuhan ini jiga cenderung bersifat psikologis dan sering kali berkaitan dengan kebutuhan lainnya. Misal: diakui sebagai anggota, diajak berpartisipasi, berkunjung ke tetangganya.
4. Esteem Needs (Kebutuhan-kebutuhan penghargaan) Kebutuhan ini menyangkut prestasi dan prestise individu setelah melakukan kegiatan. Misal: dihargai, dipuji, dipercaya.
5. Self Actualization (kebutuhan aktualisasi diri) Kebutuhan ini merupakan kebutuhan tertinggi dari individu dan kebutuhan ini sekaligus paling sulit dilaksanakan.
EXPOSURES (pengungkapan)
Pengungkapan, merupakan suatu faktor yang memiliki keterkaitan dengan organisasi, instansi, atau masyarakat sebagai korban dari tindakan pencurangan atau fraud. Pengungkapan berkaitan dengan suatu tindakan atau konsekuensi yang akan dikenakan terhadap pelaku kecurangan, jika pelaku tersebut tertangkap dan terbukti melakukan tindakan kecurangan atau fraud. Namun, pengungkapan ini tidak menjamin bahwa suatu tindakan kecurangan atau fraud tidak akan terulang kembali. Maka dari itu, setiap pelaku kecurangan atau fraud, harus dikenakan sanksi yang sesuai dan sepadan akan tindakannya.
Dapat disimpulkan bahwa pengungkapan bekaitan dengan kemungkinan dapat diungkapkannya suatu kecurangan dan sifat serta beratnya hukuman terhadapa pelaku kecurangan. Semakin berat hukuman yang diberikan,
 Salah satu kontribusi pemikiran  terpentingnya adalah konsep "Formula Klitgaard" atau "Rumus Klitgaard" yang menyajikan pendekatan analitis dalam memahami korupsi. Rumus ini mengidentifikasi tiga faktor penting yang berkontribusi terhadap tingkat korupsi di suatu negara atau organisasi, yaitu:
1. Monopoli kekuasaan: Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir individu atau kelompok kecil, peluang terjadinya korupsi cenderung meningkat. Semakin besar monopoli kekuasaan, semakin rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi.