Pasal 23 UU Ketenaganukliran berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.Â
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Pasal 23 UU Ketenaganukliran ini menarik untuk dianalisis kesesuaiannya dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 23 UU ketenaganukliran ini mengesankan negara hanya menjadi "tukang bersih-bersih" saja dari kegiatan ketenaganukliran. Bertentangan sekali dengan asas wawasan lingkungan yang dikenal umum.
Wawasan lingkungan dijewantahkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) melalui 14 asas yaitu: (i) tanggung jawab negara; (ii) kelestarian dan keberlanjutan; (iii) keserasian dan keseimbangan; (iv) keterpaduan; (v) manfaat; (vi) kehati-hatian (precautionary principle); (vii) keadilan; (viii) ekoregion; (ix) keanekaragaman hayati; (x) pencemar membayar; (xi) partisipatif; (xii) kearifan lokal; (xiii) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (xiv) otonomi daerah.
Lebih lanjut asas dari wawasan lingkungan yang perlu dibahas kesesuaiannya dengan pengaturan Pasal 23 UU Ketenaganukliran adalah asas tanggung jawab negara dan asas pencemar membayar (polluter pays principle).Â
Asas tanggung jawab Negara berarti: (i) negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan; (ii) negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan (iii) negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Asas pencemar membayar berarti setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Perlu diingat, ke-14 asas wawasan lingkungan dalam UU Lingkungan Hidup berdiri sejajar dan saling melengkapi. Artinya tanggung jawab negara tidak dapat menegasikan kewajiban pengusaha, dalam hal ini yang menghasilkan limbah radioaktif, untuk wajib mengelola limbah radioaktif yang dihasilkannya.