Tayangan televisi, harus bermuatan idealisme dalam membentuk watak dan moral anak bangsa. Seperti buku panduan tertib berlalu lintas, ada rambu-rambu yang mesti dipatuhi.
Standar Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia menyusun standar perilaku, yang harusnya wajib dipatuhi. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Karena itu, isi siaran dilarang:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohongÂ
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarangÂ
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golonganÂ
- Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;Â
- Tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;Â
- Tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;Â
- Tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;Â
- Tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;Â
- Menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;Â
- Tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; danÂ
- Tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu
Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, seperti:
- Pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpamÂ
- Orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentuÂ
- Lanjut usia, janda, dudaÂ
- Orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata julingÂ
- Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autisÂ
- Pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atauÂ
- Orang dengan masalah kejiwaan.
Ungkapan Kasar dan Makian
- Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makianÂ
- secara verbal maupun nonverbalÂ
- yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusiaÂ
- memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.Â
- Â Kata-kata kasar dan makian tersebut mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Sanksi administratifnya dapat berupa:
- Teguran tertulisÂ
- Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentuÂ
- Pembatasan durasi dan waktu siaran;Â
- Denda administratif;Â
- Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;Â
- Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atauÂ
- Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
S O P jelas, sanksinya tegas, kenapa  demi rating semua dianggap angin lalu.Sampai saat ini AC Nielsen adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan catatan rating untuk media cetak, elektronik maupun perusahaan periklanan di Indonesia. Hellen Katherina- Executive Director Media Businesess Nielsen Indonesia,  menyatakan tidak ada sama sekali campur tangan pemerintah dalam urusan rating  tayangan media massa yang selama ini dilakukan perusahaanya.Â
Jadi soal rating itu cuma urusan AC  Nielsen dan Stake Holder Industri Pertelevisian. Kementrian yang berwenang menjaga budaya, harkat dan martabat bangsa tidak mengangap rating penting. Jadi selama ini  AC  Nielsen dan Industri Pertelevisian, bebas bermain-main kartu soal tayangan apa yang akan ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia.Â