Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Televisi Inkubator Alay yang Menjadi Budaya Nasional

16 Juni 2018   12:30 Diperbarui: 16 Juni 2018   20:16 2565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilust: papafox-pixabay

Tayangan televisi, harus bermuatan idealisme dalam membentuk watak dan moral anak bangsa. Seperti buku panduan tertib berlalu lintas, ada rambu-rambu yang mesti dipatuhi.

Standar Perilaku Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia menyusun standar perilaku, yang harusnya wajib dipatuhi. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Karena itu, isi siaran dilarang:

  • Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong 
  • Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang 
  • Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan 
  • Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan; 
  • Tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan; 
  • Tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik; 
  • Tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja; 
  • Tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat; 
  • Menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain; 
  • Tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan 
  • Tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.

Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu

Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, seperti:

  • Pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam 
  • Orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu 
  • Lanjut usia, janda, duda 
  • Orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling 
  • Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis 
  • Pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau 
  • Orang dengan masalah kejiwaan.

Ungkapan Kasar dan Makian

  • Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian 
  • secara verbal maupun nonverbal 
  • yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia 
  • memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. 
  •  Kata-kata kasar dan makian tersebut mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.

Sanksi administratifnya dapat berupa:

  • Teguran tertulis 
  • Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu 
  • Pembatasan durasi dan waktu siaran; 
  • Denda administratif; 
  • Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; 
  • Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau 
  • Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

S O P jelas, sanksinya tegas, kenapa  demi rating semua dianggap angin lalu.Sampai saat ini AC Nielsen adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan catatan rating untuk media cetak, elektronik maupun perusahaan periklanan di Indonesia. Hellen Katherina- Executive Director Media Businesess Nielsen Indonesia,  menyatakan tidak ada sama sekali campur tangan pemerintah dalam urusan rating  tayangan media massa yang selama ini dilakukan perusahaanya. 

Jadi soal rating itu cuma urusan AC  Nielsen dan Stake Holder Industri Pertelevisian. Kementrian yang berwenang menjaga budaya, harkat dan martabat bangsa tidak mengangap rating penting. Jadi selama ini  AC  Nielsen dan Industri Pertelevisian, bebas bermain-main kartu soal tayangan apa yang akan ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun