d. Menghindari sikap yang ingin menang sendiri/Egois
Jangan melulu memikirkan kepentingan diri sendiri hingga sampai lupa terhadap pasangan dan sampai acuh dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha untuk memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
e. Memperbaiki kesalahan dengan baik, jujur, dan tulus
Jika terjadi  adanya suatu konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan kata yang baik, jujur, dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa memecah keutuhan rumah tangga.
f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah Subhanahu Wata'alaa
Tak lupa kita mengingat Allah dan memohon kepada-Nya berdoa kepada Allah, dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah agar dapat membantu menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga.
6. Â Judul buku yang saya review adalah Hukum Keluarga karya dari Dr. Miftahul Huda, M.Ag.
kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut adalah Begitu banyaknya perbedaan di antara beberapa negara yang memperlihatkan kebergamaan di antara insan. Dan tentunya Keberagaman ini di rasakan oleh beberapa negara yang memiliki penduduk orang muslim. Ada negara yang melarang akan adanya poligami, selain itu ada juga yang memperbolehkannya dengan adanya berbagai syarat dan ketentuan. Mengenai hal tersebut tentu ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan peraturan yang mempunyai hak atas kebijakan tersebut.Â
Memang negara adalah suatu keberadaan yang unik, yang sejauh ini sangat dipercaya untuk mengatur setiap kehidupan perorangan. Salah satunya instrumen yang digunakan untuk dilakukannya pengaturan tersebut yaitu akan adanya hukum.
Inspirasi yang saya ambil dari buku yang saya review ini, yaitu, meskipun adanya kewenangan menyusun norma hukum dalam bentuk peraturan, dalam prosess penstrukturan tersebut tidak terlepaskan dari adanya nilai dan norma yang hidup dalam warga negara, pun dalam norma agama sebagai salah satu yang tidak boleh diabaikan oleh suatu negara. Walau tidak serta merta untuk mengabaikan norma lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H