Dengan demikian, melalui pencatatan perkawinan maka suatu perkawinan akan memiliki kepastian dan kekuatan hukum serta hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.
4. Menurut dari pendapat Imam Syafi'i menikahkan seorang wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan  saja dan akad nikahnya sah tanpa adanya suatu persyaratan taubat maupun melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya adalah yang bukan yang menghamilinya itu dilarang untuk berhubungan badan sampai ia melahirkan. Adapun pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal.Â
Menurutnya tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melangsungkan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa adanya bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi, maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.
Adanya perbedaan pendapat keduanya antara Imam Madzhab ini dipicu oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari Qur'an surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik temu yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ini diperbolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut.
5. Perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah Subhanahu wata'alaa maka ada hal-hal yang perlu dijaga demi keutuhan rumah tangga yaitu:
a. Menjaga komunikasi dengan baik dengan pasangan
Komunikasi merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga agar tetap baik-baik saja. Dan selalu berusahalah untuk terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dengan pasangan, dan juga dengarkanlah apapun itu pendapat dan perasaan pasangan dengan seksama selama hal itu bukan hal-hal yang menyeleweng.
b. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan sangat baik dan adil
Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik dan juga adil merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan pasangan,serta berlakulah dengan adil terhadap sesama pasangan.
c. Menghindari melakukan tindakan kekerasan
Adanya kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor dan penyebab yang bisa menimbulkan adanya pertikaiain hingga sampai terjadinya  perceraian. Oleh karena itu, alangkah baiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesame pasangan.