Mohon tunggu...
Dominikus Waruwu
Dominikus Waruwu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya suka menghabiskan waktu luang dengan membaca buku, menonton film, berolahraga, menulis dan belajar musik. Saya ingin membuat hari-hari saya terisi dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat dan menyenangkan supaya hidup menjadi maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perintah Jangan Mencuri dalam Dekalog

26 April 2024   12:51 Diperbarui: 26 April 2024   13:45 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Perintah ketujuh adalah panggilan bagi uma tmanusia untuk menghargai martabat sesama manusia. Pada zaman sekarang, ada banyak orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi. Oleh karenanya, mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Dalam menanggapi situasi orang-orang sulit ini, orang-orang kaya dipanggil untuk berbagi, memberikan sebagian dari harta kepada orang miskin dan kesusahan. Kemauan berbagi kepada orang-orang miskin didorong oleh kesadaran bahwa Tuhan menciptakan segala sesuatu, termasuk harta demi kelangsungan hidup manusia seluruhnya. Artinya, Tuhan tidak mengkhusukan harta itu bagi orang-orang kaya saja. Mereka wajib merelakannya bagi orang lain supaya mereka tetap hidup.

 

            Perintah ini menjadi panggilan bagi setiap orang untuk memaksimalkan kemampuan yang telah diberikan oleh Tuhan padanya. Ia tidak menempuh jalan pintas dalam memperoleh harta, tetapi mendapatkannya karena kerja keras sehingga ia pantas memperolehnya. Dengan demikian, setiap orang tidak dibebani oleh ketakutan akan kehilangan barang-barang, uang dan segala fasilitasnya. Ia juga tidak melekatkan diri pada benda duniawi itu. Baginya, harta duniawi adalah pemberian Tuhan demi kebaikan, pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia.

 

  • Contoh kasus terkait

 

                Dalam konteks Indonesia, topik yang ramai dibahas akhir-akhir ini adalah pembuatan undang-undang.  Pada bulan Juli yang lalu, terjadi demo besar-besaran mahasiswa menolak Undang-undang RKUHP. Kita berharap supaya masyarakat melaksanakan demo bukan hanya ikut-ikutan saja tetapi karena tujuan yang mulia yaitu supaya Undang-undang yang dibuat mendukung keadilan sosial, hak-hak asasi manusia dan memerdekakan rakyat. Seperti yang tertulis dan Undang-undan RKUHP, "bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab... keadilan sosial" (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2019).

 

            Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo menghimbau para Menteri dan pejabat pemerintahan supaya menggunakan uang yang telah dikumpulkan dari rakyat dengan semestinya. Ia mengatakan, "Ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak BPN, BPH.... dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah. Kemudian belanjanya, belanja produk impor. Bodoh sekali, maaf...". Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi supaya para pejabat pemerintah Indonesia tidak menyia-nyiakan uang rakyat. Pajak yang dikumpulkan seharusnya digunakan demi kesejahteraan rakyat, bukan kesenangan para pejabat atau hanya menguntungkan negara-negara lain.

 

            Praktek korupsi merupakan tindak pelanggaran perintah ketujuh. Sebagaimana kita ketahui bahwa asset pemerintah harus digunakan bagi kesejahteraan umum. Akan tetapi ada beberapa pejabat pemerintah yang menggunakan untuk kepentingan pribadi secara diam-diam. Akibatnya, masih banyak rakyat yang hidup menderita, banyak daerah terpencil karena tidak ada terwujud program pembangunan jalan raya dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun