Akhir-akhir ini penjualan obat hewan melalui daring (dalam jaringan) cukup marak. Bahkan, tidak sedikit media sosial dan market place juga menyediakan penjualan obat keras. Padahal, obat jenis ini sejatinya harus mendapat resep dari dokter hewan dan tidak dapat dijual bebas.
Dampaknya, banyak pemilik hewan ternak dan anabul (anak bulu) sebutan untuk hewan anjing dan kucing, kerap melakukan pengobatan hewan sendiri, tanpa penyeliaan (pendampingan) dari dokter hewan.
Pengobatan hewan merupakan tindakan yang membutuhkan keahlian khusus untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan.Â
Praktik pengobatan hewan sendiri tanpa konsultasi dengan dokter hewan, justru dapat menimbulkan berbagai risiko bagi hewan itu sendiri, dan dalam beberapa kasus, tindakan ini tentu melanggar aturan hukum dan dapat dipidana.
Aturan Hukum tentang Praktik Pengobatan Hewan
Di Indonesia, pengobatan hewan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa praktik pelayanan kesehatan hewan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan yang berkompeten, seperti dokter hewan.
2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika pengobatan hewan sendiri dilakukan oleh pihak tidak berkompeten (misalnya layanan tidak resmi), maka ini melanggar hak hewan sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik terhadap kesejahteraannya.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 34 tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan dokter hewan dalam menangani penyakit dan memberikan pengobatan kepada hewan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, terutama pada Pasal 40 menyebutkan bahwa tindakan pengobatan hewan harus dilakukan sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan dan Pasal 42 mengatur bahwa penggunaan obat untuk hewan harus dilakukan oleh atau atas rekomendasi dokter hewan.
5. Kode Etik Kedokteran Hewan Indonesia, yang melarang orang tanpa izin melakukan praktik kesehatan hewan.
Selanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, memang tidak secara langsung mengatur pengobatan hewan oleh individu yang bukan dokter hewan.
Namun, beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menilai tindakan tersebut jika mengakibatkan kerugian atau pelanggaran terhadap norma hukum lainnya. Sebagaimana uraian berikut:Â
1. Pasal tentang Kesengajaan atau Kelalaian (Pasal 302 KUHP)
- Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Jika pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan penderitaan atau membahayakan hewan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal ini.
- Hukuman:
- Penjara maksimal 3 bulan atau denda jika tindakan dianggap ringan.
- Penjara maksimal 9 bulan jika mengakibatkan kematian atau penderitaan serius pada hewan.
2. Pasal tentang Tindakan Tidak Berizin
- KUHP juga mengacu pada pelanggaran aturan di bidang tertentu, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus seperti UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika pengobatan hewan dilakukan tanpa izin sesuai UU terkait, tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum.
3. Pasal tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian (Pasal 359 KUHP)
- Jika tindakan pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan kematian atau kerugian besar pada hewan, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan karena kelalaian.
Artinya, melakukan pengobatan hewan tanpa lisensi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bahaya Pengobatan Hewan oleh Pemilik yang Bukan Dokter Hewan
Selain melanggar aturan hukum di Indonesia, pengobatan hewan tanpa penyeliaan dokter hewan juga dapat menimbulkan dampak negatif. Diantaranya adalah:
Pertama, Risiko Diagnosis yang Salah.
Pemilik hewan yang tidak memiliki latar belakang medis sering kali kesulitan mendiagnosis penyakit hewan secara akurat. Penyakit yang gejalanya tampak ringan, seperti muntah atau lesu, bisa saja merupakan tanda dari masalah serius seperti gagal organ atau infeksi sistemik. Tanpa diagnosa yang tepat, pengobatan yang diberikan bisa memperburuk kondisi hewan.
Kedua, Penggunaan Obat yang Tidak Tepat.
Obat manusia sering kali digunakan oleh pemilik untuk mengobati hewan tanpa memahami dosis atau efek sampingnya. Contohnya, penggunaan paracetamol, untuk kucing sangat berbahaya karena metabolisme kucing berbeda dengan manusia, sehingga obat ini bisa menyebabkan keracunan dan kematian.
Studi yang diterbitkan dalam Journal of Veterinary Pharmacology and Therapeutics menunjukkan bahwa 25-30% kasus keracunan pada hewan peliharaan disebabkan oleh penggunaan obat-obatan manusia atau pemberian obat hewan dalam dosis yang tidak sesuai.
Ketiga, Peningkatan Resistensi Antibiotik.
Penggunaan antibiotik tanpa resep dokter hewan dapat menyebabkan resistensi antibiotik, yang tidak hanya berbahaya bagi hewan, tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), resistensi antibiotik merupakan ancaman global yang salah satunya dipicu oleh penggunaan antibiotik yang tidak rasional, termasuk pada hewan.
Keempat, Penanganan yang Tidak Steril.
Prosedur medis seperti membersihkan luka, melakukan jahitan, atau mengeluarkan benda asing dari tubuh hewan memerlukan standar kebersihan tertentu. Jika dilakukan tanpa peralatan yang steril, risiko infeksi pada hewan akan meningkat secara signifikan.
Kelima, Kerugian Finansial.
Alih-alih menghemat biaya, pengobatan sendiri sering kali justru memperburuk kondisi hewan, sehingga pemilik harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk perawatan lanjutan.Â
Pentingnya Peran Dokter Hewan
Dokter hewan adalah tenaga profesional yang dilatih untuk menangani kesehatan hewan secara menyeluruh. Sehingga dokter hewan memahami berbagai aspek seperti:
1. Fisiologi dan Anatomi Hewan. Setiap spesies hewan memiliki karakteristik unik yang memengaruhi cara pengobatan. Misalnya, obat yang aman untuk anjing bisa berbahaya bagi kucing.
2. Teknik Diagnostik Modern. Dokter hewan memiliki akses ke alat diagnostik seperti X-ray, USG, dan laboratorium untuk memastikan diagnosa yang akurat.Â
3. Manajemen Penyakit Menular. Dokter hewan dapat membantu mencegah penyebaran penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia), seperti rabies dan leptospirosis.Â
4. Pemahaman Farmakologi. Dokter hewan dilatih untuk memilih obat yang sesuai dengan kondisi hewan dan mengetahui dosis yang aman.Â
Langkah yang Harus Dilakukan oleh Pemilik Hewan
Agar kesehatan hewan peliharaan terjaga, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Konsultasikan ke Dokter Hewan.Â
Segera konsultasikan ke dokter hewan saat hewan menunjukkan gejala sakit. Hindari mencoba mengobati sendiri tanpa pengetahuan yang memadai.
2. Lakukan Vaksinasi dan Perawatan Preventif.Â
Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Pastikan hewan mendapatkan vaksinasi dan perawatan rutin seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat cacing, dan perlindungan dari parasit.
3. Pahami Tanda-Tanda Darurat.Â
Kenali tanda-tanda yang memerlukan penanganan segera, seperti kesulitan bernapas, pendarahan, atau kehilangan kesadaran.
Pengobatan hewan oleh pemilik yang bukan dokter hewan tidak hanya berisiko membahayakan kesehatan hewan tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dokter hewan memiliki kompetensi dan tanggung jawab untuk menangani kesehatan hewan secara profesional. Pemilik hewan diharapkan lebih bijaksana dengan tidak melakukan tindakan medis sendiri dan selalu berkonsultasi dengan dokter hewan untuk memastikan kesehatan serta kesejahteraan hewan peliharaannya.
Dengan mematuhi aturan hukum dan mempercayakan pengobatan pada ahlinya, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan tetapi juga mendukung pengembangan profesi kedokteran hewan di Indonesia.Â
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H