Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kenali Aturan Hukum dan Dampak Negatif Pengobatan Hewan Tanpa Penyeliaan Dokter Hewan

30 Desember 2024   06:33 Diperbarui: 1 Januari 2025   07:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengawasan Obat Hewan di Pet Shop (Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi)

Selanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, memang tidak secara langsung mengatur pengobatan hewan oleh individu yang bukan dokter hewan.

Namun, beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menilai tindakan tersebut jika mengakibatkan kerugian atau pelanggaran terhadap norma hukum lainnya. Sebagaimana uraian berikut: 

1. Pasal tentang Kesengajaan atau Kelalaian (Pasal 302 KUHP)

- Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Jika pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan penderitaan atau membahayakan hewan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal ini.

- Hukuman:

- Penjara maksimal 3 bulan atau denda jika tindakan dianggap ringan.

- Penjara maksimal 9 bulan jika mengakibatkan kematian atau penderitaan serius pada hewan.

2. Pasal tentang Tindakan Tidak Berizin

- KUHP juga mengacu pada pelanggaran aturan di bidang tertentu, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus seperti UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika pengobatan hewan dilakukan tanpa izin sesuai UU terkait, tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum.

3. Pasal tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian (Pasal 359 KUHP)

- Jika tindakan pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan kematian atau kerugian besar pada hewan, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan karena kelalaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun