Selanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, memang tidak secara langsung mengatur pengobatan hewan oleh individu yang bukan dokter hewan.
Namun, beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menilai tindakan tersebut jika mengakibatkan kerugian atau pelanggaran terhadap norma hukum lainnya. Sebagaimana uraian berikut:Â
1. Pasal tentang Kesengajaan atau Kelalaian (Pasal 302 KUHP)
- Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Jika pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan penderitaan atau membahayakan hewan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal ini.
- Hukuman:
- Penjara maksimal 3 bulan atau denda jika tindakan dianggap ringan.
- Penjara maksimal 9 bulan jika mengakibatkan kematian atau penderitaan serius pada hewan.
2. Pasal tentang Tindakan Tidak Berizin
- KUHP juga mengacu pada pelanggaran aturan di bidang tertentu, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus seperti UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika pengobatan hewan dilakukan tanpa izin sesuai UU terkait, tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum.
3. Pasal tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian (Pasal 359 KUHP)
- Jika tindakan pengobatan yang dilakukan sendiri menyebabkan kematian atau kerugian besar pada hewan, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan karena kelalaian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!