Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kenali Aturan Hukum dan Dampak Negatif Pengobatan Hewan Tanpa Penyeliaan Dokter Hewan

30 Desember 2024   06:33 Diperbarui: 1 Januari 2025   07:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengawasan Obat Hewan di Pet Shop (Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi)

Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Pastikan hewan mendapatkan vaksinasi dan perawatan rutin seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat cacing, dan perlindungan dari parasit.

3. Pahami Tanda-Tanda Darurat. 

Kenali tanda-tanda yang memerlukan penanganan segera, seperti kesulitan bernapas, pendarahan, atau kehilangan kesadaran.

Pengobatan hewan oleh pemilik yang bukan dokter hewan tidak hanya berisiko membahayakan kesehatan hewan tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dokter hewan memiliki kompetensi dan tanggung jawab untuk menangani kesehatan hewan secara profesional. Pemilik hewan diharapkan lebih bijaksana dengan tidak melakukan tindakan medis sendiri dan selalu berkonsultasi dengan dokter hewan untuk memastikan kesehatan serta kesejahteraan hewan peliharaannya.

Dengan mematuhi aturan hukum dan mempercayakan pengobatan pada ahlinya, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan tetapi juga mendukung pengembangan profesi kedokteran hewan di Indonesia. 

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun