Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Pastikan hewan mendapatkan vaksinasi dan perawatan rutin seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat cacing, dan perlindungan dari parasit.
3. Pahami Tanda-Tanda Darurat.Â
Kenali tanda-tanda yang memerlukan penanganan segera, seperti kesulitan bernapas, pendarahan, atau kehilangan kesadaran.
Pengobatan hewan oleh pemilik yang bukan dokter hewan tidak hanya berisiko membahayakan kesehatan hewan tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dokter hewan memiliki kompetensi dan tanggung jawab untuk menangani kesehatan hewan secara profesional. Pemilik hewan diharapkan lebih bijaksana dengan tidak melakukan tindakan medis sendiri dan selalu berkonsultasi dengan dokter hewan untuk memastikan kesehatan serta kesejahteraan hewan peliharaannya.
Dengan mematuhi aturan hukum dan mempercayakan pengobatan pada ahlinya, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan tetapi juga mendukung pengembangan profesi kedokteran hewan di Indonesia.Â
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H