Sementara itu, memenuhi persyaratan kesehatan hewan dibuktikan dengan SKKH atau Surat Keterangan Produk Hewan.
Untuk melakukan pengawasan lalu lintas, pemerintah daerah berkoordinasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia yang berada di daerah. Badan ini merupakan instansi vertikal di bawah presiden langsung yang bertanggungjawab melakukan tugas perkarantinaan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan ikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!