Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Artikel Utama

Tiga Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Penyakit Hewan dan Zoonosis

26 Juli 2023   19:40 Diperbarui: 30 Juli 2023   19:30 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi salahsatu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Pemerintah Daerah (Sumber: Dok. Pri)

Sementara itu, memenuhi persyaratan kesehatan hewan dibuktikan dengan SKKH atau Surat Keterangan Produk Hewan.

Untuk melakukan pengawasan lalu lintas, pemerintah daerah berkoordinasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia yang berada di daerah. Badan ini merupakan instansi vertikal di bawah presiden langsung yang bertanggungjawab melakukan tugas perkarantinaan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan ikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun