Sementara itu, memenuhi persyaratan kesehatan hewan dibuktikan dengan SKKH atau Surat Keterangan Produk Hewan.
Untuk melakukan pengawasan lalu lintas, pemerintah daerah berkoordinasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia yang berada di daerah. Badan ini merupakan instansi vertikal di bawah presiden langsung yang bertanggungjawab melakukan tugas perkarantinaan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan ikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!