Untuk menjaga agar daerah tetap bebas dari penyakit hewan menular strategis dan zoonosis, Â Ada tiga upaya dapat yang dilakukan oleh Pemda, tiga upaya tersebut diantaranya adalah:
Pertama, Penguatan tenaga kesehatan hewan dengan penambahan CPNS atau CP3K. Upaya ini layak dilakukan oleh Pemda guna meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia. Tanpa SDM yang handal, penanganan penyakit hewan di daerah tidak akan pernah optimal.
Tenaga kesehatan hewan yang dapat diusulkan oleh pemda adalah tenaga medik veteriner (dokter hewan) dan tenaga paramedik veteriner (D3 kesehatan hewan/ D3 Paramedik Veteriner).
Kedua, Optimalisasi peranan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan). Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/ Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 20 September 2007 tentang Pedoman pelayanan Puskeswan, Puskeswan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan memberikan surat keterangan dokter hewan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Puskeswan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyehatan hewan; pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; pelaksanaan epidemiologik; pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan pemberian pelayanan jasa veteriner.
Ketiga, Koordinasi Pengawasan lalu lintas pemasukan hewan dan pengeluaran hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya.
Jika mengacu pada Permentan Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, dasar dalam lalu lintas adalah berdasarkan status situasi penyakit hewan di wilayah asal dan tujuan dan telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi:
1. Sertifikat veteriner dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten/kota atau POV provinsi pengirim (asal hewan)
2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh daerah tujuan.
Masa berlaku sertifikat veteriner adalah 1 kali pengiriman atau 30 hari kalender sejak diterbitkan.