Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, yang dimaksud dengan Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.Â
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.Â
Sedangkan Zoonosis atau penyakit zoonotik adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.
Zoonosis disebabkan oleh mikroorganisme parasit yang dapat berupa bakteri, virus, jamur, serta parasit seperti protozoa dan cacing. Penularan zoonosis secara umum dapat melalui tiga cara yaitu penularan langsung, tidak langsung dan melalui konsumsi pangan.
Di Indonesia, Kementerian Pertanian telah menetapkan 11 penyakit hewan menular strategis yang keberadaannya wajib diantisipasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Ke 11 penyakit ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 tahun 2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan, adalah sebagai berikut:
1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
2. African Swine Fever (ASF)
3. Lumpy Skin Disease (LSD)
4. Rabies
5. HPAI (High Pathogenic Avian Influenza)
6. Brucellosis
7. Anthraks
8. Classical Swine Fever (CSF) yang juga dikenal dengan Kolera Babi (hog cholera)
9. Septicaemia Epizootica (SE) atau penyakit ngorok
10. Jembrana Disease
11. Surra (infeksi protozoa, yaitu Trypanosoma evansi)
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan 15 jenis Zoonosis prioritas. Zoonosis prioritas tersebut adalah:
1. Avian Influenza,Â
2. Rabies,Â
3. Anthraks,Â
4. Brucellosis,Â
5. Leptospirosis,Â
6. Japanese B. Encephalitis,Â
7. Bovine Tubercullosis,Â
8. Salmonellosis,Â
9. Schistosomiosis,Â
10. Q Fever,Â
11. Campylobacteriosis,Â
12. Trichinellosis,Â
13. Paratubercullosis,Â
14. Toksoplasmosis, danÂ
15. Cysticercosis/Taniasis
Peran Pemerintah Daerah
Untuk menjaga agar daerah tetap bebas dari penyakit hewan menular strategis dan zoonosis, Â Ada tiga upaya dapat yang dilakukan oleh Pemda, tiga upaya tersebut diantaranya adalah:
Pertama, Penguatan tenaga kesehatan hewan dengan penambahan CPNS atau CP3K. Upaya ini layak dilakukan oleh Pemda guna meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia. Tanpa SDM yang handal, penanganan penyakit hewan di daerah tidak akan pernah optimal.
Tenaga kesehatan hewan yang dapat diusulkan oleh pemda adalah tenaga medik veteriner (dokter hewan) dan tenaga paramedik veteriner (D3 kesehatan hewan/ D3 Paramedik Veteriner).
Kedua, Optimalisasi peranan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan). Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/ Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 20 September 2007 tentang Pedoman pelayanan Puskeswan, Puskeswan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan memberikan surat keterangan dokter hewan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Puskeswan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyehatan hewan; pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; pelaksanaan epidemiologik; pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan pemberian pelayanan jasa veteriner.
Ketiga, Koordinasi Pengawasan lalu lintas pemasukan hewan dan pengeluaran hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya.
Jika mengacu pada Permentan Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, dasar dalam lalu lintas adalah berdasarkan status situasi penyakit hewan di wilayah asal dan tujuan dan telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi:
1. Sertifikat veteriner dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten/kota atau POV provinsi pengirim (asal hewan)
2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh daerah tujuan.
Masa berlaku sertifikat veteriner adalah 1 kali pengiriman atau 30 hari kalender sejak diterbitkan.
Sementara itu, memenuhi persyaratan kesehatan hewan dibuktikan dengan SKKH atau Surat Keterangan Produk Hewan.
Untuk melakukan pengawasan lalu lintas, pemerintah daerah berkoordinasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia yang berada di daerah. Badan ini merupakan instansi vertikal di bawah presiden langsung yang bertanggungjawab melakukan tugas perkarantinaan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan ikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H