Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Artikel Utama

Tiga Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Penyakit Hewan dan Zoonosis

26 Juli 2023   19:40 Diperbarui: 30 Juli 2023   19:30 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi salahsatu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Pemerintah Daerah (Sumber: Dok. Pri)

Untuk menjaga agar daerah tetap bebas dari penyakit hewan menular strategis dan zoonosis,  Ada tiga upaya dapat yang dilakukan oleh Pemda, tiga upaya tersebut diantaranya adalah:

Pertama, Penguatan tenaga kesehatan hewan dengan penambahan CPNS atau CP3K. Upaya ini layak dilakukan oleh Pemda guna meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia. Tanpa SDM yang handal, penanganan penyakit hewan di daerah tidak akan pernah optimal.

Tenaga kesehatan hewan yang dapat diusulkan oleh pemda adalah tenaga medik veteriner (dokter hewan) dan tenaga paramedik veteriner (D3 kesehatan hewan/ D3 Paramedik Veteriner).

Kedua, Optimalisasi peranan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan). Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/ Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 20 September 2007 tentang Pedoman pelayanan Puskeswan, Puskeswan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan memberikan surat keterangan dokter hewan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Puskeswan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyehatan hewan; pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; pelaksanaan epidemiologik; pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan pemberian pelayanan jasa veteriner.

Ketiga, Koordinasi Pengawasan lalu lintas pemasukan hewan dan pengeluaran hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya.

Jika mengacu pada Permentan Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, dasar dalam lalu lintas adalah berdasarkan status situasi penyakit hewan di wilayah asal dan tujuan dan telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.

Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi:

1. Sertifikat veteriner dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten/kota atau POV provinsi pengirim (asal hewan)

2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh daerah tujuan.

Masa berlaku sertifikat veteriner adalah 1 kali pengiriman atau 30 hari kalender sejak diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun