(2). Dokter Hewan wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada klien mengenai penyakit yang diderita hewannya, kemungkinan risiko yang dapat terjadi, serta strategi terapi yang dilakukan.Â
(3). Dokter Hewan wajib melindungi informasi medis dari pihak yang tidak berkepentingan.Â
(4). Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan yang memadai sesuai ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 27
Dokter Hewan dilarang menanggapi keluhan klien mengenai sejawat lainnya.Â
Pasal 28Â
Dokter Hewan yang melakukan praktek dan/atau konsultasi veteriner wajib menggunakan argumentasi ilmiah dalam melakukan tindakan, pemakaian obat, vaksin, peralatan, dan imbuhan pakan.