Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengurai Etika Dokter Hewan Terhadap Pasien dan Klien

7 Maret 2023   11:03 Diperbarui: 7 Maret 2023   11:11 1641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dokter Hewan sedang Menangani Pasien (Sumber: Freepik.com)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia melalui Ketetapan Kongres Ke-19 PDHI Nomor : TAP. Nomor 04/Kongres-19/PDHI/2022 tanggal 15 Oktober 2022 di Makassar Sulawesi Selatan telah memperbarui Kode Etik Dokter Hewan Indonesia. Salah satunya berisikan tentang bagaimana etika dokter hewan terhadap pasien dan etika dokter hewan terhadap klien.

Hal ini mengingat, Ilmu kedokteran hewan menjamin dan mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan manusia, hewan, dan lingkungan. 

Sementara, hal tersebut dapat dicapai jika fungsi perlindungan dan pengamanan dari ancaman penyakit bersumber hewan, kemampuan melakukan penjaminan keamanan pangan asal hewan berjalan sesuai kaidah etik.

Selanjutnya, untuk memastikan kesehatan hewan dan kemampuan reproduksi hewan serta untuk peningkatan populasi dan pencapaian kecukupan pangan asal hewan, dibutuhkan penerapan pelayanan kedokteran hewan yang profesional sesuai dengan etika, standar, dan profesionalisme yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. 

Sebagai sebuah profesi kedokteran, Dokter Hewan harus berpegang pada standar nilai luhur yang hidup di dalam pergaulan masyarakat Indonesia yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan ideal, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural, dan juga kepada tata nilai etika Dokter Hewan.

Etika Dokter Hewan Terhadap Pasien

Mengacu pada Kode Etik Dokter Hewan pasca Kongres tahun 2022, pengaturan kode etik dokter hewan Indonesia terhadap pasien diatur pada pasal 22 hingga pasal 25. Sebagai berikut:

Pasal 22 

(1) Dokter Hewan wajib melaksanakan layanan kesehatan hewan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) secara kompeten. 

(2) Dokter Hewan wajib melaksanakan layanan kesehatan hewan dengan perhatian dan rasa hormat mengutamakan kesejahteraan hewan dan demi kesehatan manusia, serta kelestarian alam.

(3) Dokter Hewan wajib mempertimbangkan kepentingan pasien untuk mencegah dan meringankan penyakit, penderitaan, kecacatan, dan meminimalkan rasa sakit atau ketakutan. 

Pasal 23 

(1) Dokter Hewan wajib memberikan layanan medik yang optimal pada pasien, dan apabila tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang kompeten. 

(2) Dokter Hewan wajib mengembalikan pasien rujukan kepada sejawat yang merujuk. 

Pasal 24 

Dokter Hewan berdasarkan pertimbangan medis, kesejahteraan hewan dan atas persetujuan klien dapat melakukan euthanasia dengan menggunakan metode yang etis, sesuai kesejahteraan hewan, terstandar, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Pasal 25 

Dokter Hewan yang melakukan praktek pada suatu peternakan, harus mengutamakan kesehatan hewan dan pencegahan terhadap masuk serta meluasnya penyakit hewan menular yang dapat berakibat kerugian ekonomi dan sosial.

Etika Dokter Hewan Terhadap Klien

Klien atau pemilik hewan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelayanan kedokteran hewan. Bahkan, klien menjadi pembeda, antara dokter hewan dengan dokter dan dokter gigi. Dimana, jika pada dokter dan dokter gigi, pasiennya adalah sekaligus sebagai kliennya.

Dalam kode etik, pengaturan tentang Kode etik dokter hewan Indonesia terhadap klien diatur pada pasal 26 hingga pasal 28. Sebagai berikut:

Pasal 26 

(1). Dokter Hewan menghargai pilihan klien untuk menggunakan jasa Dokter Hewan sesuai minat dan keinginannya. 

(2). Dokter Hewan wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada klien mengenai penyakit yang diderita hewannya, kemungkinan risiko yang dapat terjadi, serta strategi terapi yang dilakukan. 

(3). Dokter Hewan wajib melindungi informasi medis dari pihak yang tidak berkepentingan. 

(4). Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan yang memadai sesuai ilmu Kedokteran Hewan.

Pasal 27

Dokter Hewan dilarang menanggapi keluhan klien mengenai sejawat lainnya. 

Pasal 28 

Dokter Hewan yang melakukan praktek dan/atau konsultasi veteriner wajib menggunakan argumentasi ilmiah dalam melakukan tindakan, pemakaian obat, vaksin, peralatan, dan imbuhan pakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun