Pasal 23Â
(1) Dokter Hewan wajib memberikan layanan medik yang optimal pada pasien, dan apabila tidak mampu wajib merujuk kepada sejawat yang kompeten.Â
(2) Dokter Hewan wajib mengembalikan pasien rujukan kepada sejawat yang merujuk.Â
Pasal 24Â
Dokter Hewan berdasarkan pertimbangan medis, kesejahteraan hewan dan atas persetujuan klien dapat melakukan euthanasia dengan menggunakan metode yang etis, sesuai kesejahteraan hewan, terstandar, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Â
Pasal 25Â
Dokter Hewan yang melakukan praktek pada suatu peternakan, harus mengutamakan kesehatan hewan dan pencegahan terhadap masuk serta meluasnya penyakit hewan menular yang dapat berakibat kerugian ekonomi dan sosial.
Etika Dokter Hewan Terhadap Klien
Klien atau pemilik hewan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelayanan kedokteran hewan. Bahkan, klien menjadi pembeda, antara dokter hewan dengan dokter dan dokter gigi. Dimana, jika pada dokter dan dokter gigi, pasiennya adalah sekaligus sebagai kliennya.
Dalam kode etik, pengaturan tentang Kode etik dokter hewan Indonesia terhadap klien diatur pada pasal 26 hingga pasal 28. Sebagai berikut:
Pasal 26Â
(1). Dokter Hewan menghargai pilihan klien untuk menggunakan jasa Dokter Hewan sesuai minat dan keinginannya.Â