Mohon tunggu...
DODYK ARIF SUWANDONO
DODYK ARIF SUWANDONO Mohon Tunggu... Administrasi - Koorcam TPP Prambon, SDA, Jatim. 351502

Hanya pengabdi di Desa-desa se-Kecamatan Prambon dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai tujuan pembangunann nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta

Selanjutnya

Tutup

Sosok

#KompasianaDESA-Koorkab. TAPM Sidoarjo-jatim Genjot Monev-DD Kemendesa, PDT-RI

19 Januari 2025   20:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   20:16 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Input Update Data Monev-DD Kemendesa, TPP Kecamatan Krembung-Kabupaten Sidoarjo-Prov. Jatim, (Foto: WAG 3515i-Darjo)

#KompasianaDESA.

"Monev DD" adalah singkatan dari Monitoring dan Evaluasi Dana Desa, yang merupakan bagian dari program pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT-RI, Akhir Tahun 2024 dipisah menjadi Kemendesa, PDT-RI dan Kementerian Transmigrasi) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Termasuk yang dilakukan Teman-teman Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dalam perbarui Laporan Monev-DD nya meskipun Hari Minggu tetap berjibaku melaksanakan TuPokSi nya dengan semangat juang tinggi.Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Komponen Monev Dana Desa:

  • Monitoring: Proses pengumpulan data dan informasi secara langsung atau tidak langsung mengenai pelaksanaan program yang didanai oleh Dana Desa. Fokusnya pada:

Kepatuhan administrasi.

Kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan.

Efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Evaluasi: Analisis mendalam terhadap hasil pelaksanaan Dana Desa untuk menilai:

Keberhasilan program.

Dampak terhadap pembangunan desa.

Kendala yang dihadapi.

Rekomendasi perbaikan ke depan.

Tujuan Utama:

  1. Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan Dana Desa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
  2. Meningkatkan Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang alokasi dan penggunaan Dana Desa.
  3. Meningkatkan Efisiensi: Memastikan setiap dana yang digunakan memberikan hasil maksimal.
  4. Mendukung Pembangunan Desa: Memastikan Dana Desa digunakan untuk kebutuhan prioritas desa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Pelaksanaan:

Pihak yang Terlibat:

Pemerintah Desa.

Pendamping Desa.

Camat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten

Inspektorat Daerah.

Kemendesa sebagai pengawas utama.

Metode Monev:

Survei dan kunjungan lapangan.

Laporan berkala oleh pemerintah desa.

Sistem pelaporan berbasis digital seperti Sistem Informasi Desa (SID) atau aplikasi khusus.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang bertujuan memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana Desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di tingkat desa.

Tujuan Monev Dana Desa

Monev bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa melalui:

Transparansi dan Akuntabilitas: Mengawasi apakah penggunaan dana desa sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Efektivitas dan Efisiensi: Mengevaluasi apakah dana yang dikeluarkan menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Peningkatan Kinerja: Memberikan umpan balik kepada pemerintah desa untuk memperbaiki implementasi program di masa mendatang.

Proses Monev Dana Desa

Perencanaan Monev

Proses ini dimulai dengan penyusunan indikator keberhasilan dan penetapan sasaran. Indikator meliputi aspek fisik, seperti pembangunan infrastruktur, dan aspek non-fisik, seperti peningkatan kapasitas masyarakat.

Pelaksanaan Monitoring

Monitoring dilakukan secara berkala oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat melalui mekanisme pengawasan partisipatif. Dokumen seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya dianalisis untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan awal.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan terhadap indikator yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan penilaian dampak program terhadap masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan, kesehatan, atau pengurangan angka kemiskinan.

Tantangan dalam Monev Dana Desa

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam Monev Dana Desa meliputi:

Kurangnya Kapasitas SDM: Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan aparat desa dalam menyusun laporan dan melakukan evaluasi.

Pengawasan yang Lemah: Kurang adanya mekanisme pengawasan yang memadai di beberapa desa.

Minimnya Partisipasi Masyarakat: Rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk meningkatkan efektivitas Monev Dana Desa, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

Memberikan pelatihan kepada aparat desa tentang pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui musyawarah desa dan transparansi informasi.

Mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung pelaporan dan pengawasan.

Dengan pelaksanaan Monev yang baik, pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mendukung tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun